Dugaan Pencabulan Siswi SPI Kota Batu, Kajati Jatim Mia Amiati Bongkar Tipu Muslihat Terdakwa JE

- 20 Juli 2022, 13:24 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati memberikan keterangan terkait penanganan perkara Julianto Eka Putra alias JE, terdakwa perkara pencabulan terhadap siswi Sekolah SPI Kota Batu./Zona Surabaya Raya/Pikiran Rakyat Media Network (PRMN).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati memberikan keterangan terkait penanganan perkara Julianto Eka Putra alias JE, terdakwa perkara pencabulan terhadap siswi Sekolah SPI Kota Batu./Zona Surabaya Raya/Pikiran Rakyat Media Network (PRMN). /

Ketiga, pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Keempat Pasal 294 ayat (2) ke (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman Pidananya maksimal 15 tahun

Keempat,pasal 294 ayat (2) ke (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana maksimal 7 tahun. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x