ZONA SURABAYA RAYA- Sidang Praperadilan yang diajukan JE, pengurus Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu terkait perkara dugaan pencabulan terhadap murid-muridnya dilanjutkan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda keterangan saksi dari pemohon, yakni pengurus SMA SPI Batu.
Saksi Dila yang merupakan alumni SMA SPI Batu Malang mengatakan SMA SPI merupakan sekolah yang menampung anak-anak dari seluruh Indonesia. Tidak membedakan suku dan agama. Ia menyebut sekolah ini memprioritaskan untuk anak yatim-piatu.
"Awalnya sebelum adanya permasalahan ini kami baik-baik saja dan setelah adanya laporan dari Shiren pada bulan Mei 2021 kami merasa difitnah dengan pemberitaan dari media massa," ungkap saksi Dila, Rbu 19 Januari 2022.
Baca Juga: Jembatan Diterjang Banjir Bandang Probolinggo, Aktifitas Warga Lumpuh Total
"Dengan adanya masalah ini membuat kami risau dan sedih selain itu orang tua wali murid juga merasa kuatir padahal sebelumnya kita baik-baik saja," lanjut Dila.
Disinggung saksi mengetahui atau melihat adanya peristiwa pencabulan atau perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan JE terhadap SN, padahal Dila adalah teman sekamar SN selama sekolah di SPI.
"Saya tidak pernah melihat ataupun mendengar peristiwa tersebut selama sekitar 12 tahun di SPI," katanya.
Ia menyebut Ko Jo (JE) merupakan idola dari SN. Ko Jo sendiri bukan guru cuma kadang- kandang memberikan materi kepada murid-murid di SPI, paling banyak dalam setahun 4-5 kali aja.