ZONA SURABAYA RAYA - Industri internet semakin menarik minat penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP), terutama dalam menyasar segmen ritel.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif, pada acara Halal bi Halal APJII Jawa Timur dengan tema "Dengan Patuh, Kita Selamatkan Tata Kelola Industri Internet", yang dihadiri oleh Ketua Wilayah APJII Jawa Timur, Ayom Rahwana, pada Selasa 7 Mei 2024.
Arif menyatakan bahwa dengan makin banyaknya produk konten yang dinikmati masyarakat, kebutuhan akan akses internet juga meningkat.
Baca Juga: Tantangan Kecepatan Internet di Indonesia, APJII: Pajak dan Perizinan Jadi Hambatan
APJII menargetkan peningkatan kecepatan akses internet hingga 50 Mbps pada tahun 2024, dari sebelumnya 35 hingga 50 Mbps, sebagai respons terhadap meningkatnya permintaan.
Namun, Arif juga menekankan pentingnya meningkatkan kualitas akses internet selain hanya kecepatan.
Sementara itu, jumlah ISP semakin bertambah, termasuk ISP ilegal yang menjadi perhatian APJII karena dapat merusak ekosistem bisnis industri internet di Indonesia.
APJII berupaya mendorong penertiban ISP ilegal dan menunggu adanya cost regulation yang dapat menjaga harga pasar.