Berkas Kejahatan Seksual JE Pemilik SPI Batu, Dilimpahkan ke JPU Kejati Jatim

- 17 September 2021, 10:41 WIB
Berkas Kejahatan Seksual JE Pemilik SPI Batu, Dilimpahkan ke JPU Kejati Jatim
Berkas Kejahatan Seksual JE Pemilik SPI Batu, Dilimpahkan ke JPU Kejati Jatim /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim secara maraton akhirnya melimpahkan berkas perkara Kejahatan Seksual yang dilakukan terduga pelaku JE,49, terhadap peserta didik dan anak asuhnya, di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti.

Dengan dikirimnya berkas perkara kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan JE pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) kepada JPU, ini merupakan babak baru proses hukum dan sebagai langkah mengungkap tabir kejahatan seksual.

Komisi Nasional Perlindungan Anak di Indonesia sangat berharap hasil penyelidikan dan penyelidikan yang dilakukan Subdit Renakta Polda Jatim dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

Baca Juga: VAKSIN GRATIS ROYAL PLAZA Surabaya Hari Sabtu 18 September 2021, Kuota 1.500, Daftar di Lokasi, Ini Syaratnya

"Mengingat kasus kejahatan seksual merupakan tindak pidana khusus setara dengan tindak pidana narkotika, terorisme dan korupsi, terduga pelaku dapat dituntut dengan ancaman pidana seumur hidup," ujar Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Jumat 17 September 2021.

Arist menambahkan, untuk mengawal proses hukum ini berjalan dengan baik, Komnas Perlindungan Anak dan Tim Advokasi dan Litigasi kasus SPI telah menyiapkan 56 lawyer untuk memberikan dukungan kepada JPU yang ditunjuk sebagai pengacara negara.

Arist sangat percaya Tim JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara Tindak pidana luar biasa ini akan segera menetapkan berkas perkara JE lengkap dan siap disidangkan.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Hari ini Jumat 17 September 2021 AQUARIUS dan PISCES Terbaru, Tetap Fokus!

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp terkait berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hanya dibaca tapi tidak memberikan balasan.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x