Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan SPI, Ajukan Alat Bukti

- 17 Januari 2022, 16:28 WIB
Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /Pixabay /Okan Caliskan
 
ZONA SURABAYA RAYA - Tersangka JE  kasus dugaan pencabulan pada SDS,28, yang merupakan alumni Sekolah SPI mengajukan praperadilan, di Pengadilan Negeri Senin, 17 Januari 2022. 
 
Agenda sidang hari ini adalah pengajuan alat bukti dari pemohon Praperadilan (JE) dan juga jawaban dari termohon yakni Kapolda Jatim yang diwakilkan kepada tim Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jatim.
 
Melalui jawaban itu, tim Bidkum Polda Jatim menolak seluruh dalil materi praperadilan yang dimohonkan oleh Kuasa hukum JE, kecuali dalil-dalil yang mereka anggap benar.
 
"Termohon (Praperadilan) menolak semua dalil-dalil pemohon (praperadilan), terkecuali dalil-dalil yang dianggap dibenarkan." kata ketua tim Bidkum Polda Jatim, diruang sidang PN Surabaya.
 
 
Tim Bidkum Polda Jatim juga menyatakan beberapa alasan penolakan permohonan praperadilan JE, diantaranya proses penyidikan yang telah memanggil 22 orang saksi yang diklaim telah memberikan keterangan kepada Penyidik.
 
Para saksi itu menurut tim Bidkum Polda Jatim rata-rata memberikan keterangan kesaksiannya atas kejadian pada 2018. Dimana usia Pelapor saat itu telah menginjak 24 tahun atau sudah dewasa.
 
Para saksi tidak melihat langsung kejadian asusila itu, namun oara saksi mengklaim melihat terlapor sedih setelah dipanggil oleh tersangka JE di hotel Transformer.
 
"Bahwa pada sekitar Bulan Oktober 2018 saksi melihat pelapor terburu-buru dipanggil oleh terlapor ke hotel Transformer. Saat kembali saksi melihat pelapor dalam keadaan sedih,"kata tim Bidkum Polda Jatim sewaktu membacakan nota Jawaban.
 
 
Dari beberapa hal tersebut tim Bidkum Polda Jatim meminta majelis hakim menolak materi praperadilan yang dimohonkan oleh JE.
 
"Memohon ketua pengadilan PN Surabaya yang menangani perkara ini Menolak seluruh dasar permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya."kata Bidkum Polda Jatim.
 
Seperti diketahui, tim Kuasa hukum JE mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menggugurkan status tersangka yang disematkan oleh penyidik Polda Jatim.
 
Alasannya Berkas Tahap I Kasus Kekerasan Seksual Pemilik Sekolah SPI dua kali telah dikembalikan oleh Kejati Jatim kepada Penyidik karena adanya beberapa petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik.
 
 
Pengembalian berkas oleh JPU dikembalikan pada 30 September 2021. Berkas itu kemudian dilengkapi oleh penyidik dan dikembalikan ke Kejati pada 6 Desember 2021.
 
Namun setelah diperiksa dan diteliti kembali, berkas kembali dinyatakan belum lengkap. Berkas dikembalikan lagi ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
 
Tim Kuasa hukum JE Jefry Simatupang dalam materi praperadilan juga menolak keterangan 22 orang saksi yang dianggap tidak melihat langsung peristiwa dugaan pencabulan yang dituduhkan pada JE.
 
Dalam petitum materi praperadilan itu, tim kuasa hukum JE meminta kepada Majelis hakim supaya penyidik segera menghentikan dan mengugurkan status tersangka JE.
 
 
"Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat, tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan Surat Penetapan Tersangka atas diri Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/118/VIII/RES. 1.24/2021/Ditreskrimum tertanggal 6 Agustus 2021 yang diterbitkan oleh Termohon, dalam perkara dugaan perbuatan berlanjut terhadap dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak," kata tim kuasa hukum JE melalui materi permohonan praperadilan.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah