Kepala Asrama dan Kepala Sekolah SPI Jadi Saksi Sidang Praperadilan JE

- 18 Januari 2022, 19:05 WIB
Kepala Asrama dan Kepala Sekolah SPI Jadi Saksi Sidang Praperadilan JE
Kepala Asrama dan Kepala Sekolah SPI Jadi Saksi Sidang Praperadilan JE /Zona Surabaya Raya/
 
ZONA SURABAYA RAYA - Kepala sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Risna Amalia dijadikan saksi dalam sidang praperadilan antara JE melawan Polda Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 18 Januari 2022.
 
Sidang ketiga kalinya ini beragendakan pembuktian dengan hakim tunggal Martin Ginting.
 
Dalam kesaksiannya Risna mengatakan,  Ketua Yayasan SPI adalah Sendy Fransiksus Kartono. Sedangkan status JE adalah pencetus atau pendiri yayasan sekolah SPI, sebuah sekolah gratis yang diperuntukan bagi anak yatim.
 
"Pak JE hanya pencetus SPI saja. Sedangkan penyokong dananya banyak orang,"ungkap Risna.
 
 
Risna Amalia mengaku mulai mengabdi di SPI sejak tahun 2007 sebagai guru matematika. Kemudian sejak 2009 hingga 2015 ia menjabat sebagai Kepala Asmara.
 
"Alhamdulilah di tahun 2015 sampai sekarang diangkat sebagai Kepala Sekolah," terang Risna.
 
Masih kata Risna dalam kesaksian, selama dia menjabat sebagai kepala asrama dan kepala sekolah, tidak satu kalipun pernah mendapat laporan adanya kejadian pencabulan di sekolah SPI.
 
"Kalau misalnya ada, pasti saya laporkan itu ke ketua yayasan Pak Sendy Atau ke Sekuriti dan bila diperlukan akan saya laporkan ke polisi," katanya.
 
 
Dihadapan hakim tunggal Martin Ginting, saksi Risna menceritakan kalau SPI pada tanggal 7 hingga 16 September 2020 (10 hari) pernah diperiksa Dirjen Kemendiknas terkait maraknya rumor di media massa tentang isu pemerkosaan di SPI.
 
Hasil pemeriksaan itu keluar pada 8 Desember 2020 dengan memuat keterangan tidak menemukan indikasi pencabulan atau pemerkosaan.
 
"Selama 10 hari SPI diperiksa. Pemanggilan saksi-saksinya pun dilakukan secara acak. Rangkuman dan Dirjen Kemendiknas dinyatakan, jangankan pemerkosaan, isu pencabulan saja tidak ada. Hasilnya pada tanggal 8 Desember 2020, SPI terakreditasi A dengan nilai 91," tandasnya.
 
Diketahui dalam perkara ini, JE melalui kuasa hukumnya melayangkan upaya hukum praperadilan guna menggugurkan status tersangka yang disematkan penyidik Polda Jatim atas tuduhan pencabulan.
 
 
JE dilaporkan oleh SDS yang merupakan alumni di yayasan Sekolah SPI. Laporan itu diregister dengan nomor LPB/326/V/RES.1.24/2021/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 29 Mei 2021. 
 
Sewaktu melapor, usia SDS diketahui telah menginjak 28 tahun. Setelah melakukan penyidikan selama 67 hari, penyidik akhirnya menetapkan JE sebagai tersangka dengan dasar alat bukti subyektif.
 
Pada 16 September 2021, Berkas pemeriksaan JE oleh penyidik kemudian di limpahkan kepada kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, kemudian pada 23 September, berkas dikembalikan lagi ke penyidik oleh Jaksa dikarenakan masih terdapat kekurangan yang wajib dipenuhi oleh Penyidik.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, berkas kedua kembali diterima pihaknya pada tanggal 3 Desember 2021. Namun setelah diteliti ternyata masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
 
 
Karena sudah dua kali berkas dikembalikan oleh Jaksa, JE kemudian mengajukan permohonan praperadilan untuk memperjelas status hukumnya. 
 
Permohonan praperdilan JE itu didaftarkan pada 5 Januari 2022 dan teregister dengan nomor perkara  1/Pid.Pra/2022/PN Sby. 
 
Dalam petitum praperadilan itu, JE melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim untuk menghentikan sekaligus menggugurkan status tersangka.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah