Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai Rp.5.670.000, satu buah buku tamu, satu box kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisir KK (terkait dengan anak di bawa umur) dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.
Baca Juga: Sidoarjo Banjir Setelah Diguyur Hujan 2 Jam, Ini Videonya
Sementara terhadap 6 (enam) PSK di bawah umur saat ini berada di Shelter PPT Propinsi Jawa Timur yang berada di lingkup Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan.
Sedangkan 23 PSK dewasa saat ini berada di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 Jouncto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dengan pasal ini, tersangka diancaman dengan hukuman 15 tahun penjara, paling singkat 3 tahun dan denda Rp 120.000.000,00 paling banyak Rp 600.000.000,00. ***