Dugaan Mafia Bola Liga 3, Asprov PSSI Jatim Laporkan 4 Orang ke Polda Jatim

- 22 November 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi Sepak Bola. Berikut ini adalah prediksi pertandingan Torino vs Udinese di Serie A yang akan berlangsung pada Selasa, 23 November 2021.
Ilustrasi Sepak Bola. Berikut ini adalah prediksi pertandingan Torino vs Udinese di Serie A yang akan berlangsung pada Selasa, 23 November 2021. /Unsplash / Md Mahdi.
ZONA SURABAYA RAYA - Irjen Pol Purn Erwin Tobing Komite Disiplin (Komdis)  PSSI Pusat, bersama PSSI Jatim melaporkan empat orang oknum atas dugaan kasus percobaan suap pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola Liga 3, di Mapolda Jatim, Senin 22 November 2021.
 
Dimana Samiadji Makin Rahmat selaku juru bicara PSSI Jatim,  empat orang yang akan dilaporkan oleh pihak Asprov PSSI Jatim ke Mapolda Jatim itu, diantaranya berinisial BS, DV, BL, dan AS.
 
Berdasarkan hasil sidang Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim, keempat oknum tersebut bukanlah bagian dari anggota Football Family. 
 
Tak pelak, anggota Asprov PSSI Jatim tidak dapat memproses empat orang tersebut menggunakan kode disiplin Komdis Asprov PSSI Jatim.
 
Oleh karena itu, pihak PSSI Jatim memanfaatkan jalur hukum lain untuk memberikan sanksi hukuman terhadap empat orang tersebut yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
 
Yakni, dengan melaporkan keempat orang tersebut ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
 
Ketua Komdis PSSI Jatim Samiadji Makin Rahmat mengatakan, keempat nama yang dilaporkan ke Polda Jatim itu, muncul berdasarkan hasil keputusan Sidang Komdis PSSI Jatim, mengenai kasus percobaan suap di beberapa pertandingan di Liga 3.
 
Hasil keputusan Sidang Komdis PSSI Jatim itu, sempat dilansir secara resmi melalui konferensi pers, pada Jumat, 18 November 2021 kemarin.
 
"Dari keputusan no 1 dan no 2, ada 2 objek. (PSSI Jatim) sudah menghukum Yopi, dan disitu ada nama B dan D. Dari situ malah gamblang. Intinya dalam pertemuan itu muncul BS," ujarnya di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin, 22 November 2021.
 
Makin Rahmat mengatakan, keempat nama tersebut akan dilaporkan atas dugaan kasus suap berdasarkan UU No 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan.
 
Dalam upaya pembuatan laporan kepolisian tersebut, pihaknya telah melampirkan sejumlah barang bukti pendukung.
 
Mulai dari surat keputusan hasil komdis PSSI Jatim, data rekaman percakapan berupa suara dan jejak digital percakapan melalui aplikasi Chatting WhatsApp (WA).
 
"Ada keputusan komdis, ada rekaman, chat WA. Kami selama ini mencoba melakukan sesuatu sesuai regulasi," jelasnya.
 
Ia berharap, melalui upaya penegakkan hukum tersebut, dapat memberi efek jera terhadap para oknum yang secara langsung maupun tidak langsung, terlibat dalam praktik curang tersebut.
 
Sehingga, dapat menciptakan iklim persepakbolaan Tanah Air menjadi lebih baik lagi.
 
"Kita ingin membangun nuansa bola yang jadi idola dan kebanggan masyarakat berjalan lurus sesuai ketentuan di dalam olahraga," pungkasnya.
 
Sekadar diketahui, dikutip, dari halaman resmi pssijatim.com, Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jatim menjatuhkan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas tingkah laku buruk di Liga 3 Jatim.
 
Pria asal Surabaya ini melakukan percobaan suap di laga antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC. Selain itu, Asprov PSSI Jatim berencana melaporkan Bambang Suryo, David, Billy, dan Anshori ke kepolisian.
 
Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaaan suap di pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November lalu.
 
Ia memberi iming-iming uang sejumlah Rp70 juta hingga Rp100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan Yopy itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online.
 
Tindakan Yopy ini menurut pengakuannya berdasarkan perintah dari DV berasal dari Jakarta, sedangkan BY berasal dari Denpasar Bali.
 
Terhadap keduanya, Komdis PSSI Jatim tidak bisa menerapkan kode disiplin karena mereka bukan bagian dari football family.
 
Atas tindakannya tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi sebesar Rp100 juta. Selain itu, Yopy juga dihukum dengan larangan beraktivitas di sepak bola selama sepuluh tahun.
 
"Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti, rekaman percakapan, dan rekaman chat," ujar Ketua Komdis PSSI Jatim, Samiadji Makin Rahmat, dikutip dari pssijatim.com, Jumat,19 November 2021.
 
Dalam hal ini, Yopy dianggap melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.
 
Selain itu, Komdis PSSI Jatim juga menghukum dua pemain Gresik Putra, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman Gresik Putra, Desly Galang Ramadani.
 
Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan, dengan masa percobaan selama 24 bulan. 
 
Sementara Ferry Afrianto yang disebut eks pemain Persela, dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda 50 juta.
 
Mereka mencoba melakukan perbuatan penyuapan dalam pertandingan Gresik Putra versus Persema Malang.
 
Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum mereka dijatuhi sanksi/hukuman. Andy Cahya, Hendra Putra Satria dan Desky Galang Ramadani terbukti bersalah melakukan percobaan pelanggaran pasal 64 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) kode disiplin PSSI. Mereka dihubungi oleh orang yang mengaku bernama AS agar mau mengalah saat menghadapi Persema Malang.
 
Khusus untuk BS, DV, BY dan AS yang juga diduga terlibat dalam perkara suap ini, Komdis PSSI menyerahkannya ke kepolisian.
 
Sebab, mereka bukan bagian dari football family, bahkan BS sudah dijatuhi larangan berkecimpung di sepak bola selama seumur hidup oleh PSSI Jatim pada 2018 lalu. 
 
Hal ini tertuang dalam surat keputusan nomor 024/L3/SK/KD-PSSI/XII/2018, dengan demikian BS, DV, BY, dan AS, tidak termasuk subyek dalam ruang lingkup kode disiplin PSSI.***
 
 

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x