Polda Jatim: Sopir Vanessa Angel Terbukti Sengaja Bermain Handphone

- 11 November 2021, 17:47 WIB
Konferensi pers Polda Jatim terkait kecelakaan Vanessa Angel
Konferensi pers Polda Jatim terkait kecelakaan Vanessa Angel /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Tubagus Muhammad Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang mengakibatkan Vanessa Angel dan suami, Febri Ardiansyah atau Bibi meninggal dunia di jalan Tol Jakarta Arah Surabaya atau Tol Jombang KM 672+300. 

Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka kemarin, Rabu 10 November 2021 dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) telah diserahkan ke Kejari Jombang. Penetapan ini setelah penyidik Sat Lantas Polres Jombang bersama Dirlantas Polda Jatim melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi dan melakukan gelar perkara pada Senin 8 November 2021.
 
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli mengatakan bahwa penetapan Joddy sebagai tersangka karena Joddy terbukti bermain handphone dan juga melaju dengan batas kecepatan. 
 
 
Joddy dikenakan pasal berlapis yakni 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda Rp. 12 juta. 
 
"Dan atau pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang ancaman hukuman 12 rahun pejara. Jadi Joddy Dikenakan 2 pasal pasal 310 dan pasal 311 Kepada yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," ujar Gatot saat Konferensi Pers, Kamis 11 November 2021.
 
Sementara Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan bahwa Pasal 310 adalah karena Joddy lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Sementara, pasal 311 karena Joddy sengaja melakukan kegiatan yang bisa membahayakan dalam hal ini bermain handphone saat berkendara. 
 
"Ini adalah kesengajaan bermain Handphone. Kecepatannya. Pada saat 130 KM Perjam. Padahal diruas tersebut  rambu menunjukkan batas kecepatan adalah 80 KM perjam. Ini kenapa kita menetapkan dia sebagai tersangka," ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latief Usman.
 
 
Latif juga mengatakan bahwa ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa saat berkendara harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak lalai. 
 
Diberitakan sebelumnya Vanessa Angel dan suami, Febri Ardiansyah atau Bibi mengalami kecelakaan di jalan Tol Jakarta arah Surabaya atau Tol Jombang KM 672+300 pada Kamis 4 November 2021, lalu. Vanessa Angel dan Bibi pun meninggal dunia sementara anak Vanessa, ART dan sopir selamat.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x