Dipaksa Jadi Budak Seks, Wanita ini Kabur dengan Tubuh Terluka, Prostitusi di Lumajang ini Akhirnya Terbongkar

- 25 November 2021, 14:00 WIB
Mucikari NS alias Mami diamankan ke Polda Jatim
Mucikari NS alias Mami diamankan ke Polda Jatim /Zona Surabaya Raya/PRMN/Anto Hendarwanto

ZONA SURABAYA RAYA -  Subdit IV Renakta Unit III Ditreskrimum Polda Jatim membongkar sindikat perdagangan orang (trafficking) di Lumajang. Kasus ini terungkap setelah seorang wanita yang menjadi korban, kabur dari wisma yang dijadikan tempat prostitusi.

Korban ini semula dijanjikan pekerjaan sebagai LC atau pekerja hiburan di Bali dengan gaji Rp 10 juta-15 juta per bulan.

Namun korban malah dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Lumajang. Mereka dipaksa untuk melayani pria hidung belang dengan tarif Rp200 ribu.

Polda Jatim telah menangkap
NS alias Mami, 41 tahun yang diketahui sebagai mucikari. Ia diketahuu warga Dusun. Suko II, RT 003/Rw 002, Kelurahan /Desa  Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Baca Juga: Surabaya Banjir, Bocah Berusia 2 Tahun Tenggelam di Gorong-gorong Manukan, Ini Videonya

"Korbannya sebanyak 29 perempuan, 23 dewasa dan 6 masih di bawah umur," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto dan Kasubdit IV Renakta Kompol Hendra Eko Triyulianto, Kamis 25 November 2021.

Sedangkan peristiwa ini terjadi di Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang pada 16 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB. Dan sudah beroperasi sejak dua tahun lalu.

Dalam melakukan aksinya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar 10 - 15 juta per/bulan," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: Dituding Manfaatkan Momentum Jadi Artis, Adik dan Ayah Vanessa Angel Buka Suara

Dari janji tersangka, lanjut Gatot membuat korban tertarik datang dari berbagai daerah, seperti Bandung, Lampung maupun Jakarta. Alih alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK)

Tiba di Lumajang, mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif Rp 200 ribu.

Akibat tidak sesuai dengan harapan dan korban selama tinggal di wisma harus melayani nafsu lelaki hidung belang membuat para korban tidak tahan.

Akhirnya, pada tanggal 15 November 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban inisial TR kabur melompat tembok belakang, rumah mami Ambar.

"Akibatnya sekujur tubuh mengalami luka, dan berhasil kabur. Kemudian korban minta tolong menelpon travel," jelasnya.

Baca Juga: Luar Biasa! Persebaya Surabaya Hajar Persita 4-0, Peringkat Naik dan Taisei Catat Brace Pertama

Korban pun pergi ke arah Surabaya dan meminta bantuan warga, mendapat aduan dari korban. Korban lantas diantar warga melapor ke Polrestabes Surabaya.

Anggota dari Polrestabes koordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar. Pada tanggal 15 November 2021, pukul 22.00 WIB, anggota bersama korban menuju ke rumahnya dan pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB, mengamankan tersangka," tandasnya.

Tiba di lokasi anggota melakukan penggeledahan dan di dalam rumah ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK. 

Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai Rp.5.670.000, satu buah buku tamu, satu box kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisir KK (terkait dengan anak di bawa umur) dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.

Baca Juga: Sidoarjo Banjir Setelah Diguyur Hujan 2 Jam, Ini Videonya

Sementara terhadap 6 (enam) PSK di bawah umur saat ini berada di Shelter PPT Propinsi Jawa Timur yang berada di lingkup Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan.

Sedangkan 23 PSK dewasa saat ini berada di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 Jouncto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI  Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dengan pasal ini, tersangka diancaman dengan hukuman 15 tahun penjara, paling singkat 3 tahun dan denda Rp 120.000.000,00 paling banyak Rp 600.000.000,00. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah