ZONA SURABAYA RAYA - Kasus dugaan perdagangan manusia diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Tersangka berinisial NS alias Mami, 41 tahun asal Lumajang ditangkap dan diamankan ke Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis 25 November 2021.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut tersangka NS tercatat sebagai warga Dusun Suko II, RT 003/Rw 002, Kel./Ds. Sumbersuko, Kec. Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,"kata Gatot Repli kepada ZonaSurabayaRaya.Com (Pikiran Rakyat Media Network) di Mapolda Jatim.
Dijelaskan, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosioal (Facebook) kepada korban. Tersangka menjanjikan korbannya akan dipekerjakan sebagai LC alias purel di Pulau Bali.
Bahkan, tersangka mengiming-imingi gaji besar, antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta per bulan. Korban pun tertarik.
Baca Juga: Surabaya Banjir, Bocah Berusia 2 Tahun Tenggelam di Gorong-gorong Manukan, Ini Videonya
Sedang korban yang ditawari kerja oleh tersangka dari berbagai daerah, seperti dari Bandung, Lampung, dan Jakarta.
Namun korban dipekerjakan di rumah pribadi MAMI AMBAR di Lumajang sebagai pekerja seks komerial (PSK) dengan tarif sebesar Rp200.000.
Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidik Polda Jatim.***