Polda Jatim Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya, 13 Orang Ditangkap

- 22 Oktober 2021, 08:28 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan penggerebekan pinjol diduga ilegal di Surabaya
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan penggerebekan pinjol diduga ilegal di Surabaya /

ZONA SURABAYA RAYA - Maraknya pinjaman online (pinjol) saat ini ditindaklanjuti polisi. Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan sebuah kantor pinjaman online yang diduga ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Informasi yang dihimpun, kantor itu berdiri atas nama PT Duyung Sakti Indonesia. Sebanyak 13 orang dikabarkan telah diamankan. 

Selain belasan orang, ada sejumlah barang yang turut diamankan di antaranya laptop, SIM card, dan berkas dokumen lainnya. 

Seorang penyidik menyebut penggerebekan Pinjol diduga ilegal itu dilakukan pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Persebaya Surabaya vs Persela 1-1, Supporter Persoalkan Wasit: Mripate Kelilipen

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengonfirmasi adanya kegiatan tersebut.

"Benar (menangkap 13 orang,red)," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat  22 Oktober 2021.

Terkait belasan orang yang diamankan, Gatot menyebut bahwa mereka sedang berada di Mapolda Jatim menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Miss World Malaysia Jadi Sorotan Dunia Setelah Mengklaim Batik Sebagai Simbol Malaysia

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah