72 Pendekar Silat dari Sejumlah Perguruan yang Diduga Terlibat Kekerasan dan Pengrusakan Diamankan Polda Jatim

- 28 Oktober 2021, 17:35 WIB
72 Pendekar Silat Dari Sejumlah Perguruan yang Diduga Terlibat Kekerasan dan Pengrusakan Diamankan Polda Jatim
72 Pendekar Silat Dari Sejumlah Perguruan yang Diduga Terlibat Kekerasan dan Pengrusakan Diamankan Polda Jatim /Zona Surabaya Raya/anto
ZONA SURABAYA RAYA- Salah satu motto pendekar adalah menjaga silaturahmi antar perguruan silat. Tapi ini justru sebaliknya. 72 pendekar dari berbagai perguruan diamankan Timsus Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Tim Buser Satreskrim Polres Jajaran Polda Jatim. Mereka diduga melakukan tindak kekerasan yang terjadi selama bulan September sampai dengan Oktober 2021, Kamis 28 Oktober 2021 di gedung Mahameru Polda Jatim.
 
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan peristiwa kasus kekerasan yang melibatkan perguruan pencak silat ini terjadi di delapan Polres/ ta jajaran Polda Jawa Timur. Diantarnya, Polres Lamongan lima laporan, Polres Jombang dua laporan, Polres Kediri Kota satu laporan, Polres Gresik dua laporan, Polres Nganjuk delapan laporan, Polresta Malang Kota satu laporan, Polres Blitar satu laporan.
 
Dengan didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono menjelaskan, kasus kekerasan yang melibatkan perguruan pencak silat ini sebanyak 8 (delapan) laporan, dengan total sebanyak 22 laporan.
 
Masih kata Kabid Humas Polda Jatim, dari hasil pengungkapan ini, Polda Jawa Timur dari kasus ini Polda Jatim dan jajaran mengamankan 72 orang pelaku kekerasan. Dari total tersebut, jumlah orang pelaku dengan usia dewasa sebanyak 53 orang, sedangkan 19 orang masih anak-anak, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
 
Sedangkan Polres jajaran, imbuh pamen tiga melati dipundak ini mengamankan para tersangka atau pelaku kekerasan diantaranya Polres Lamongan 16 orang (13 dewasa dan 3 anak), Polres Jombang 6 orang (6 dewasa), Polres Kediri Kota  2 orang (2 dewasa), Polres Gresik 1 orang (1 dewasa), Polres Nganjuk 34 orang (24 dewasa dan 10 anak), Polresta Malang Kota (5 orang (4 dewasa dan 1 anak), Polres Blitar 2 orang (2 dewasa) dan Polres Bojonegoro 5 orang (5 anak).
 
"Motif para pelaku merupakan anggota perguruan pencak silat yang ada di wilayah Jawa Timur. Yang melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang ataupun barang dimuka umum, pada saat konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun kegiatan pengesahan,"ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Akibat perbuatan pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu, tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
 
"Perbuatan para Tersangka diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun jika menyebabkan luka, 9 (sembilan) tahun jika menyebabkan luka berat, dan 12 (dua belas) tahun jika menyebabkan meninggal dunia," tambahnya.
 
Gatot menegaskan tindakan kekerasan yang terjadi saat ini, Polda Jatim tidak memberikan ruang kepada para pelaku kekerasan baik terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama. Khususnya yang melibatkan para anggota perguruan pencak silat di wilayah Jawa Timur.
"Makanya, Polda Jatim akan melakukan tindakan tegas, termasuk kepada para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat kekerasan fisik untuk diminta pertanggungjawaban secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kabid Humas.
 
Tak hanya tindakan tegas, aparat penegak hukum baik Polres maupun Polda Jatim sudah berkali kali melakukan pertemuan dengan para pemimpin dari masing-masing pimpinan perguruan pencak silat. Namun nyatanya, sampai saat ini masih saja terjadi kekerasan dan pengerusakan di muka umum.
 
"Nanti kita akan panggil masing-masing pemimpinnya guna mempertanggung jawabkan perbuatan anggotanya,"tandasnya.
 
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menyebut, harapannya kedepan kekerasan yang sudah terjadi tidak terulang kembali. "Saya berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," ucapnya.
 
Disinggung soal keterlibatan anak dalam kasus ini, merujuk pada ketentuan pasal 19 dan pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap Tersangka Anak/ABH tidak dilakukan penahanan.***
 
 

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x