Dua Tersangka Pinjol Ditangkap Polda Jatim, Cara Nagihnya dengan Teror dan Memaki seperti Binatang

- 25 Oktober 2021, 13:08 WIB
Kapolda Jatim menjelaskan pern dua tersangka kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Kapolda Jatim menjelaskan pern dua tersangka kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal. /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto

ZONA SURABAYA RAYA- Penyidik Subdit Siber Polda Jatim menetapkan dua tersangka kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal. Kedua tersangka ini berperan sebagai desk collection atau bagian penagihan.

Kedua tersangka pinjol itu berinisial ASA,31 tahub, warga Perum Residence Kelurahan Desa Tajurhalang Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor.

Sedangkan satu tersangka lagi berinisial RH alias Asep, 28 tahun, warga Kampung Ciaruteun Desa Cimanggui Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor atau jalan Tim Asih Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih kota Bekasi, Jabar.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan dua tersangka berindak sebagai desk collection. Keduanya melaukan penagihan dengan cara meneror dan mengancam.

Baca Juga: Video Persebaya Surabaya Hajar Persija Diputar Ulang, Suara Hati Supporter Bikin Terenyuh: Doa Kami Menyertai

Berikut ini kutipan pesan tersangka ASA dan RH saat melakukan penagihan ke nasabah:

"Peringatan a****g (nama nasabah), Kau bayar tagihan di aplikasi (nama pinjol) sekarang juga. Jangan samai kubuat malu ke kontak-kontak lo dan ku sebar wajah lo ke sosial media dan ku buat penggalangan dana ke teman atau saudara kau. Bayar sekarang juga B**I"

Dijelaskan, sebelum mengirim pesan penagihan itu, kedua tersangka menerima data dengan format file Excel dengan nama file LUCKY UANG 10 SORE JULY berisi nama debitur, no hp nama pinjol dan format pesan.

Baca Juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS dan PPK 2021, Ini Informasi Terbarunya

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah