Sidang Penggelapan BBM Memanas, Dirut PT Meratus Line Surabaya Dicecar soal Sumber Data Audit Rp500 Miliar

- 17 Januari 2023, 21:54 WIB
Sidang dugaan penggelapan BBM PT Meratus Line di PN Surabaya
Sidang dugaan penggelapan BBM PT Meratus Line di PN Surabaya /Zona Surabaya Raya/PRMN

Baca Juga: Sempat Viral, Warga Miskin Terkena Stroke di Sidoarjo Akhirnya Dapat Uluran Tangan Advokat Muda

Terhadap hal itu, terdakwa Erwinsyah menanggapi kalau Pocket adalah sisa bahan bakar yang ada di kapal Meratus. "Jadi statusnya sisa bahan bakar," ujarnya.

Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Sutrisno meminta tanggapan para terdakwa atas keterangan para saksi.

Uniknya, salah satu terdakwa bernama Erwinsyah, karyawan PT Meratus Line, menyatakan bahwa selama ini pihaknya telah mengalami tekanan dari perusahaan untuk membuat surat pernyataan. Tekanan itu, disebutnya dengan menghadirkan pihak lain seperti oknum polisi dan oknum TNI.

"Kami diminta untuk membuat surat pernyataan dibawah tekanan. Kenapa saya ngomong demikian, karena waktu kami disuruh membuat surat pernyataan, ada personel polisi dan TNI yang memperkenalkan diri secara jelas," tandasnya.

Baca Juga: RESMI! Daftar Lengkap Calon Ketua Umum PSSI dan Calon Waketum, Ada Iwan Budianto, Azrul Ananda dan Menpora

Sementara itu, Edi Setyawan yang dituduh sebagai otak dari pencurian BBM ini membantah semua keterangan bosnya itu. Ia menyebut tidak ada satu pun keterangan dari bos nya itu yang benar.

"Salah semua yang mulia," ujar Edi.

Menanggapi beberapa bantahan terdakwa itu, Hakim Sutrisno pun meminta pada para terdakwa agar menuangkannya dalam nota pembelaan nantinya. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x