ZONA SURABAYA RAYA- Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Slamet Raharjo dihadirkan dalam sidang dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam perkara dugaan penggelapan BBM ini, 17 orang karyawan PT Meratus Line dan PT Bahana Line menjadi terdakwa. Sedang bos perusahaan pelayaran itu dihadirkan sebagai saksi.
Sidang pun memanas setelah kuasa hukum terdakwa mencecar Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo, terkait audit yang dilakukannya yang menyebut kerugian akibat penggelapan BBM mencapai Rp500 miliar.
Selain Slamet Raharjo, saksi lain yang dimintai keterangan dalam sidang ini adalah auditor internal PT Meratus Line, Feni, Katarina, dan Ongko Maya Dewi.
Baca Juga: Karyawan Resmi Cabut Laporan Penyekapan Usai Dirut Tersangka, PT Meratus Line: Terima Kasih Polres
Dalam keterangan awal, Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo menerangkan soal perkara yang menjerat beberapa karyawannya itu. Ia sempat mengungkap modus yang digunakan anak buahnya bekerjasama dengan anak buah PT Bahana Line.
Bahkan, ia menuding bahwa otak dari pencurian BBM itu karyawan outsourching PT Meratus Line bernama Edi Setyawan. Edi bahkan dituduh menerima sejumlah uang dari karyawan PT Bahana Line.
"Edi Setyawan (terdakwa) terima Rp500 juta perbulan dari karyawan PT.Bahana Line. Transaksi ini terjadi sejak 2015 namun, diketahui pada tahun 2022. Pengakuan Edi Setyawan mengatakan, Rp600 Juta tapi pada Januari mereka (para terdakwa) sudah terima Rp500 Juta hingga 3 kali dan yang mengambil Edi Setyawan sendiri maka kita berani laporkan ke polisi ,” ungkap dia pada Senin malam, 16 Januari 2023.