Kasus Dugaan Penyekapan Karyawan, Dirut Meratus Line Surabaya Resmi Tersangka, Dijerat Pasal 333 KUHP

- 16 Agustus 2022, 11:53 WIB
Ilustrasi penyekapan. Kasus Dugaan Penyekapan Karyawan, Dirut Meratus Line Resmi Tersangka, Dijerat Pasal  333 KUHP
Ilustrasi penyekapan. Kasus Dugaan Penyekapan Karyawan, Dirut Meratus Line Resmi Tersangka, Dijerat Pasal 333 KUHP /Pixabay

ZONA SURABAYA RAYA- Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, akhirnya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line berinisial SR sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan karyawan.

Dirut Meratus Line resmi tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang ditindaklanjuti dengan gelar perkara kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Dirut Meratus Line RS dijerat Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana merampas kemerdekaan orang.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana membenarkan penetapan tersangka Dirut Meratus Line.

Baca Juga: Seorang Wanita Laporkan Bos Meratus Line Surabaya ke Polres Tanjung Perak, Ini Kasusnya

Ia memastikan status tersangka ditetapkan setelah mendapatkan dua alat bukti.

"Setelah memenuhi dua alat bukti, kami lakukan gelar perkara dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka," kata AKP Arief Ryzki Wicaksana dikutip dari Antara, Selasa 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Laporkan Dirut Meratus Line ke Polres Tanjung Perak Surabaya, Istri Karyawan Ngaku Diancam

Arief menampik tudingan yang menyebut penanganan perkara ini lambat.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x