ZONA SURABAYA RAYA- Perseteruan PT Meratus Line dengan karyawan outsourcing semakin meruncing. Terbaru, istri karyawan selaku pelapor penyekapan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mlati Muryani merupakan suami Edi Setyawan (ES), karyawan outsorcing yang disebut korban penyekapan di PT Meratus Line.
Dalam dugaan penyekapan ini, penyidik Polres Tanjung Perak Surabaya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line berinisial SR sebagai tersangka.
Pada saat sama, ES jug ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan atau pencurian BBM solar, yang dilaporkan PT Meratus Line ke Polda Jatim.
Merasa posisinya tidak aman, Mlati akhirnya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
"Karenanya mengajukan permohonan kepada LPSK," kata Fuad Abdullah, kuasa hukum Mlati dikutip dari Antara, Kamis 17 Agustus 2022.
Baca Juga: Di Balik Konflik PT Meratus Line vs Karyawan, Diduga Ada Permainan BBM Solar hingga Ratusan Miliar
Mlati merasakan intimidasi sejak suaminya ditetapkan tersangka dan kini ditahan oleh Polda Jatim.