Sidang Penggelapan BBM Memanas, Dirut PT Meratus Line Surabaya Dicecar soal Sumber Data Audit Rp500 Miliar

- 17 Januari 2023, 21:54 WIB
Sidang dugaan penggelapan BBM PT Meratus Line di PN Surabaya
Sidang dugaan penggelapan BBM PT Meratus Line di PN Surabaya /Zona Surabaya Raya/PRMN

Keterangan Fani ini pun menjadi sorotan dari pengacara para terdakwa, salah satunya Gede Pasek Suardika. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya meragukan hasil audit yang dilakukan oleh Fani.

Apalagi, dalam ketiga audit tersebut ditemukan ketidak cocokan hasil kerugian yang dimaksud.

"Internal audit diawal menyebutkan Rp500 miliar tetapi banyak berbasis asumsi, lalu ada audit lagi ditemukan Rp94 miliar lebih tetapi perhitungan eksternal audit disebutkan Rp93 miliar. Ada perbedaan yang jauh itu membuat hasil audit diragukan," kata GPS, sebutan akrab Gede Pasek Suardika.

GPS kembali mencerca Dirut Meratus soal status karyawan Meratus, terdakwa Edi Setyawan yang disebutkan sopir dan outsourching tetapi bisa memiliki kewenangan melebihi pegawai organik dan atasannya sendiri.

Baca Juga: Tertinggi di Jatim, Kafe Bromo Hillside Viral Usai Digeruduk Warga, Penasaran dengan View 4 Gunung Sekaligus

Mendapat pertanyaan itu, Slamet sebagai Dirut pun mengakui jika pihaknya merasa kecolongan. Ia pun menyebutnya sebagai miss dalam manajemennya.

"Itu miss kami di Manajemen, " kelit dia.

Secara rinci GPS juga memastikan apakah selama kurun waktu 2015 sampai 2021 hubungan kerja dengan Bahana tidak pernah ada masalah.

"Tidak pernah ada masalah semua dokumen komplit sesuai perjanjian dan ditandatangani kedua belah pihak, " kata Slamet.

Dalam kesaksian itu, sempat terjadi perbedaan keterangan antara saksi Dirut Slamet dengan saksi Fani. Ia menjelaskan bahwa Pocket di Kapal Meratus disebutkan digelapkan dan dijual oleh oknum karyawan, sementara Slamet mengaku kalau yang dijual itu BBM dari vendor yang dibelokkan.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x