ZONA SURABAYA RAYA- Beredar pesan berantai mencatut Polri di media sosial WhatsApp. Pesan yang beredar itu berisi daftar biaya tilang terbaru.
Terdapat 13 rincian biaya pelanggaran atau biaya tilang. Dua diantaranya sebesar Rp50.000 bagi yang tidak membawa STNK dan menggunakan HP saat berkendara Rp70.000.
Selain daftar biaya tilang, pesan berantai itu juga menyebut adanya sayembara berhadiah Rp10 juta dari Kapolri.
Sayembara itu untuk memancing dan membuktikan warga yang menyuap polisi di jalan raya karena ditilang.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Tilang Manual Digantikan ETLE, Polisi Incar 7 Pelanggaran di Operasi Patuh 2022
Bagi yang berhasil membuktikan, disebut dalam pesan tersebut, akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp10 juta per orang.
Berikut isi pesan berantai yang beredar di WhatsApp:
Baca Juga: SURABAYA Mulai Berlakukan ETLE Mobile Gadget, Berkendara di Perumahan Juga Bisa Kena Tilang?