ZONA SURABAYA RAYA - Jumlah denda tilang elektronik yang didapat negara atas pelanggar lalu lintas selama tahun 2021 mencapai angka Rp 639 miliar.
Atas perolehan denda dari tilang elektronik tersebut, menunjukkan kepatuhan pengguna jalan yang minim.
Lantaran itu, pengguna jalan diminta untuk tetap patuh dengan aturan lalu lintas
Jumlah total tilang elektronik selama tahun 2021 senilai Rp 639 miliar tersebut meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 53,67 miliar saja.
Baca Juga: Tampil Buruk di Piala Presiden 2022, Persebaya Langsung Gelar TC, Ini Penjelasan Aji Santoso
Karena, pada tahun 2020, ETLE baru diperkenalkan dan hanya mengkover beberapa daerah di tanah air.
Namun, sekarang ini ETLE baik statis maupun mobile, telah terpasang di sebanyak 12 wilayah Polda di seluruh penjuru nusantara dan jumlahnya bakal terus ditingkatkan.
Baca Juga: ZONK! Puluhan Orang Korban Investasi Datangi Rumah Yusuf Mansur, Tapi sang Ustadz malah ke Yaman
Terkait hal ini, pakar komunikasi Rahmat Edi Irawan mengatakan, dia meyakini penggunaaan ETLE yang lebih banyak, akan memaksa masyarakat patuh terhadap aturan berlalu lintas.