Wow! Denda Tilang Elektronik Tahun 2021 Capai Rp 636 Miliar, Pakar Komunikasi: Bukan Prestasi

- 21 Juni 2022, 09:35 WIB
Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, saat meninjau ETLE./ Zona Surabaya Raya /NTMCPolri
Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, saat meninjau ETLE./ Zona Surabaya Raya /NTMCPolri /

ZONA SURABAYA RAYA - Jumlah denda tilang elektronik yang didapat negara atas pelanggar lalu lintas selama tahun 2021 mencapai angka Rp 639 miliar.

Atas perolehan denda dari tilang elektronik tersebut, menunjukkan kepatuhan pengguna jalan yang minim.

Lantaran itu, pengguna jalan diminta untuk tetap patuh dengan aturan lalu lintas

Jumlah total tilang elektronik selama tahun 2021 senilai Rp 639 miliar tersebut meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 53,67 miliar saja.

Baca Juga: Tampil Buruk di Piala Presiden 2022, Persebaya Langsung Gelar TC, Ini Penjelasan Aji Santoso

Karena, pada tahun 2020, ETLE baru diperkenalkan dan hanya mengkover beberapa daerah di tanah air.

Namun, sekarang ini ETLE baik statis maupun mobile, telah terpasang di sebanyak 12 wilayah Polda di seluruh penjuru nusantara dan jumlahnya bakal terus ditingkatkan.

Baca Juga: ZONK! Puluhan Orang Korban Investasi Datangi Rumah Yusuf Mansur, Tapi sang Ustadz malah ke Yaman

Terkait hal ini, pakar komunikasi Rahmat Edi Irawan mengatakan, dia meyakini penggunaaan ETLE yang lebih banyak, akan memaksa masyarakat patuh terhadap aturan berlalu lintas.

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah