7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Mobil Rp. 50,000
- Motor Rp. 50,000”
Baca Juga: Serangan Balik! Tuduh Remaja Cirebon sebagai Hacker Bjorka, Akun ini Lenyap dari Instagram
Namun, benarkah terdapat biaya tilang terbaru seperti pesan berantai tersebut? Hoax atau fakta?
Dikutip dari Antara, Kamis 15 September 2022, pesan berantai tentang biaya tilang terbaru seperti beredar di WhatsApp itu telah berulang kali terjadi. Seperti pada 2020 dan 2021.
Pada Januari 2020, pesan berantai berisi biaya tilang telah muncul dan dibantah Humas Polri. Begitupula unggahan serupa pada Januari 2021.