CATAT! Mulai 1 April 2022, Polisi Tilang Mobil yang Ngebut di Jalan Tol, Sudah Dipasang Kamera ETLE

- 29 Maret 2022, 15:25 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si saat meresmikan program ETLE di Kota Surabaya. Mulai 1 April 2022 diberlakukan tilang elektronik di jalan tol.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si saat meresmikan program ETLE di Kota Surabaya. Mulai 1 April 2022 diberlakukan tilang elektronik di jalan tol. /Instagram @divisihumaspolri

ZONA SURABAYA RAYA- Ini wajib diperhatikan bagi para pengendara mobil yang sering melintas di jalan tol. Pasalnya, Polri bakal memberlakukan tilang sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai 1 April 2022.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan tilang ETLE untuk Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera.

Sebelum tilang ETLE diterapkan, Polri melakukan sosialisasi selama satu bulan sejak 1 Maret 2022.

Ada dua jenis pelanggaran yang akan ditilang, yakni kendaraan kelebihan muatan (overload) dan mobil yang melebihi batas kecepatan (overspeed).

Baca Juga: Giliran Artis Indra Bekti Terseret Dugaan Penipuan Investasi Triumph, Begini Pengakuannya

Korlantas Polri memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan

"Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan kedua ialah pelanggaran batas muatan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari PMJ News, Selasa 29 Maret 2022.

Dikatakan Sambodo, penegakan hukum dengan tilang ini akan berlaku selama 24 jam.

Nantinya, para pengendara yang melebihi batas kecepatan dan muatan sesuai rambu di jalan tol akan langsung ditilang dengan dikirimkan surat konfirmasi ke pengendara.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x