Waspada! Jenis Pelanggaran ini Pasti Kena E-Tilang jika Terpantau CCTV di Jalan Tol, Simak Lokasinya

- 9 April 2022, 14:50 WIB
Berikut jenis pelanggaran yang pasti terkena E-Tilang jika terpantau CCTV di jalan tol, Simak Lokasinya
Berikut jenis pelanggaran yang pasti terkena E-Tilang jika terpantau CCTV di jalan tol, Simak Lokasinya /Pixabay/2919569

ZONA SURABAYA RAYA - Berikut ini jenis pelanggaran yang akan terkena e-tilang di jalan tol yang wajib kalian ketahui.

Sejak 1 April lalu, Korlantas Polri telah memberlakukan sistem e-tilang (elektronik tilang) di jalan tol.

Terdapat dua jenis pelanggaran yang akan kena e-tilang di jalan tol, yaitu pelanggaran overload di sepanjang tol Trans Jabar dan pelanggaran overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Dilansir ZonaSurabayaRaya.Com dari akun Instagram @indonesiabaik.id pada Sabtu, 9 April 2022, berikut jenis pelanggaran dan lokasi tol yang sudah menerapkan sistem e-tilang.

Baca Juga: Tips Rumah Aman, Agar Tetap Tenang Saat Ditinggal Mudik Lebaran

Pelanggaran Overspeed

Pelanggaran jenis overspeed ini diukur menggunakan Speed Camera.

Supaya tidak terkena overspeed, batas kecepatan yang berlaku berkisar antara 60 - 100 kilometer per jam.

Pelanggaran ini berlaku di sepanjang jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera dengan lokasi sebagai berikut:

Baca Juga: Mirip Paul Pogba, William Akio yang Dikaitkan Persebaya Malah Bikin Trauma Bonek, Ini Penyebabnya

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x