Tilang Lewat HP Diberlakukan di Surabaya, ini Isi Surat yang Dikirimkan ke Pelanggar

- 13 September 2022, 19:09 WIB
Tilang Lewat HP Diberlakukan di Surabaya, ini Isi Surat yang Dikirimkan ke Pelanggar
Tilang Lewat HP Diberlakukan di Surabaya, ini Isi Surat yang Dikirimkan ke Pelanggar /NTMC Polri/

ZONA SURABAYA RAYA - Satlantas Polrestabes Surabaya terus menekan pelanggaran lalu lintas di Kota Surabaya.

Terbaru, polisi memberlakukan tilang lewat HP atau ETLE Mobile Gadget.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, ETLE Mobile Gadget saat ini masih fase sosialisasi.

Sosialisasi akan berlangsung selama 7 hari hingga nantinya ETLE Mobile Gadget benar-benar diterapkan.

Baca Juga: SURABAYA Mulai Berlakukan ETLE Mobile Gadget, Berkendara di Perumahan Juga Bisa Kena Tilang?

“Mulai hari ini sampai satu minggu ke depan kami lakukan sosialisasi. Artinya, kami sosialisasikan ke warga melalui media massa, sosial media,” ungkap Arif dalam keterangannya, Senin 12 September 2022.

Arif menambahkan, dalam tahapan sosialisasi ini, pengguna jalan yang ter-capture ETLE Mobile Gadget akan mendapatkan surat konfirmasi dari polisi.

Selanjutnya dalam tahap verifikasi, yang dikirim buka surat sosisalisasi, melainkan sosialisasi.

“Surat verifikasi yang kami kirimkan kepada masyarakat itu tidak kami tilang, artinya surat konfirmasinya dalam bentuk sosialisasi nantinya. Kami kirimkan surat konfirmasi sosialisasi,” ujar Arif.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah