Terapkan RJ pada Tersangka Narkoba, Kejati Jatim Disorot, Pakar : Jangan Ambil Kewenangan Penegak Hukum Lain

- 4 Agustus 2022, 19:35 WIB
Terapkan RJ pada Tersangka Narkoba, Kejati Jatim Disorot, Pakar Hukum : Jangan Ambil Kewenangan Aparat Penegak Hukum Lainnya
Terapkan RJ pada Tersangka Narkoba, Kejati Jatim Disorot, Pakar Hukum : Jangan Ambil Kewenangan Aparat Penegak Hukum Lainnya /Zona Surabaya Raya/PRMN

Dosen salah satu perguruan tinggi swasta itu menjelaskan, di dalam etika satu profesi hukum ada 4, yakni advokat, polisi, jaksa, dan hakim.

Menurutnya, masing-masing instansi memiliki kewenangan sesuai tupoksinya.

"Punya kewenangan sendiri-sendiri, ketika ada hubungannya RJ, itu gak bisa dipenggal-penggal begitu saja, karena di dalam Undang-Undang no 35 tahun 2009, Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika harus masuk dalam proses persidangan, karena ini sudah diundangkan," papar dia.

Baca Juga: Bongkar Korupsi Bank Daerah di Kota Batu Rp5,4 Miliar, Ini Penjelasan Kajati Jatim Mia Amiati

Apabila tidak ada proses persidangan, nantinya jaksa harus sama di mata hukum sebagaimana yang tersirat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 yang berbunyi 'Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum' atau tentang konstitusi.

"Kalau begitu, nggak usah tebang pilih. Jadi, semua (di RJ) kalau itu memang berhak," tuturnya.

Ia khawatir, RJ pada perkara narkotika itu justru memantik polemik baru. Bahkan, menimbulkan kegaduhan pada khalayak.

"Kalau terbang pilih, ini nanti ada sesuatu yang kecurigaan, sesuatu yang nantinya masyarakat akan menilai. Pemakai, menyimpan, mengedarkan, menggunakan, dan sebagainya tanpa hak itu 4 tahun (penjara), sesuai pasal 112 Narkotika. Kecuali, memang sudah ada pengaturan dari pihak penyidik," ungkap Bowo.

Baca Juga: Penangkapan Tersangka Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Kajati Jatim: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

Selain itu, Bowo juga menyoroti kewenangan aparat penegak hukum yang seolah diambil oleh pihak tertentu.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah