Terapkan RJ pada Tersangka Narkoba, Kejati Jatim Disorot, Pakar : Jangan Ambil Kewenangan Penegak Hukum Lain

- 4 Agustus 2022, 19:35 WIB
Terapkan RJ pada Tersangka Narkoba, Kejati Jatim Disorot, Pakar Hukum : Jangan Ambil Kewenangan Aparat Penegak Hukum Lainnya
Terapkan RJ pada Tersangka Narkoba, Kejati Jatim Disorot, Pakar Hukum : Jangan Ambil Kewenangan Aparat Penegak Hukum Lainnya /Zona Surabaya Raya/PRMN

"Kewenangan jaksa, hakim, atau polisi jangan sampai diambil oleh seorang advokat, sama-sama ya punya undang-undang. Kalau advokat, punya undang-undang tahun 18 tahun 2003, kalau jaksa punya undang-undang 14 tahun 2006, hakim dan kepolisian juga demikian," ujar dia.

Terpisah, Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati menegaskan status hukum tersangka PE Bin G sudah dihentikan.

"Status hukumnya sudah dihentikan. Apabila belum selesai masa rehab, kemudian tersangka keluar (belum ada penyembuhan) berati harus dipidana dan masuk ranah Pengadilan," kata Kajati Jatim, Mia Amiati usai penyerahan RJ tersangka kasus narkoba di RSJ Menur.

Baca Juga: Kajati Jatim Mia Amiati Buat Terobosan, Luncurkan Aplikasi Sipandu untuk Pangkas Birokrasi Kejaksaan

Mia menjelaskan, ketentuan RJ bagi PE ini harus benar-benar dijalani. Pihaknya akan berkomunikasi dengan Dirut RSJ Menur.

Ia juga akan mengevaluasi 3 bulan pertama berdasarkan ketentuhan dari Pemerintah dan berdasarkan pertanggungjawabannya.

Apabila belum sembuh dan masih perlu direhab, Mia memastikan masih ada 3 bulan kedua untuk proses rehabiltasi.

"Apabila dalam 3 (tiga) bulan belum sembuh dan tiba-tiba anaknya lari. Maka harus diproses hukum sesuai Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun. Saya berharap PE ikuti aturan ini," tegas Mia. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah