Baca Juga: Link Live Streaming Leicester vs Tottenham Kamis 20 Januari 2022, Antonio Conte Optimis Bisa Menang
Saksi terlihat kebingungan dan menjawab lupa ketika ditanya apakah saksi diberitahu bagaimana syarat-syarat untuk menerima bantuan anggaran Kemenag.
Saksi ketiga yakni Hismawan, bendahara TPQ Abdul Salam di Gugulan. Saksi memberikan keterangan yang tak jauh beda dengan saksi sebelumnya.
Saksi juga mengungkapkan bahwa dia tak mengenal Shodikin dan tidak pernah menyerahkan uang ke Shodikin.
Selain itu kata saksi, uang Rp 1 juta yang dia klaim disetorkan ke Kortan dan ke FKPQ tidak pernah ada tanda terima.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa yakni Pinto Utomo, S.H., S.Pd., M.H menyatakan dari keterangan saksi sudah kelihatan adanya banyak kejanggalan dengan ketidaktahuan saksi dalam perkara ini.
“ Ini kelihatan sekali bahwa keterangan saksi hanya copy paste, terlebih lagi tidak ada satu saksipun yang pernah mendapat perintah dari Shodikin untuk melakukan pemotongan dari dana yang diterima sebesar Rp 10 juta,” ujarnya. ***