Perkara Dugaan Pungli Taman Pendidikan Alqur'an di Bojonegoro Dilanjutkan, Saksi Ungkap Modus

- 19 Januari 2022, 16:42 WIB
Perkara Dugaan Pungli Taman Pendidikan Alqur'an di Bojonegoro Dilanjutkan, Saksi Ungkap Modus
Perkara Dugaan Pungli Taman Pendidikan Alqur'an di Bojonegoro Dilanjutkan, Saksi Ungkap Modus /Zona Surabaya Raya/Antok

Saksi juga mengakui bahwa dia tak pernah membuat SPJ, karena yang menyiapkan adalah Kortan. Dalam SPJ disebutkan bahwa anggaran yang Rp 4 juta untuk operasional lembaga namun realnya yang digunakan lembaga adalah Rp 3 juta.

Saksi tidak mempertanyakan adanya ketidaksamaan dalam SPJ tersebut karena dikira saksi SPJ tersebut hanya formalitas saja. 

Saksi menambahkan bahwa saat sosialisasi dilakukan Terdakwa Shodikin disampaikan adanya edaran larangan-larangan tidak boleh ada pemotongan. Dan juga disampaikan bahwa surat larangan tersebut juga disampaikan larangan keperuntukan anggaran di luar juklak dan juknis. 

Baca Juga: Forkopimda Jatim Genjot Capaian Vaksinasi di Pulau Madura Khusus Bakorwil Pamekasan

Atas keterangan saksi, terdakwa Shodikin menyatakan tidak benar adanya pemotongan anggaran dari Kemenag.

Sementara saksi kedua yakni Mohammad Khusnul Wafaq juga menjelaskan hal yang tak jauh beda dengan saksi pertama. Saksi menjelaskan bagaimana proses pencairan anggaran Rp 10 juta dari Kemenag tersebut sampai diterima oleh lembaga yang dia pimpin. 

Saksi juga menjelaskan bahwa dari anggaran Rp 10 juta tersebut dibagi menjadi dua yakni Rp 6 juta untuk membeli alat prokes sedangkan tiga juta untuk operasional. Sementara yang Rp

1 juta diserahkan ke Imam Mutaqin dengan rincian Rp 600 ribu untuk FKPQ Bojonegoro dan Rp 400 ribu untuk FKPQ Kecamatan.

Seperti halnya saksi pertama, saksi kedua juga tidak menyebutkan bahwa Terdakwa Shodikin menerima anggaran tersebut.

Saksi mengaku tidak detail membaca SPJ. Saksi mengaku tidak mengenal Sodikin dan tidak tahu apakah sodikin menerima uang tersebut dari Imam Mutaqin.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah