ZONA SURABAYA RAYA- Untuk kesekian kalinya Bank Jatim kebobolan. Kali ini terjadi di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.
Pencairan pembiayaan multiguna Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada karyawan perusahaan swasta di bidang pembiayaan otomotif (leasing) sebesar Rp25,5 miliar, diduga dikorupsi.
Dua tersangka telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Satu tersangka dari internal Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Satu lagi mantan karyawan dari perusahaan swasta. Sebut saja PT AC Surabaya.
Satu tersangka lagi masih buron (DPO), yang berposisi sebagai kepala cabang (Branch Manager) PT swasta.
Menanggapi perkara itu, manajemen pusat Bank Jatim masih belum bisa memberikan keterangan secara detail.
"Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pimpinan terkait kasus dugaan fraud tersebut," kata Kanda Diendtara Karya, public relation PT Bank Jatim Tbk kepada ZonaSurabayaRaya.Com, Kamis 6 Januari 2022.
Sebelumnya diberitakan, kedua tersangka yang ditahan Kejati Jatim adalah Yuniwati Kuswandari (60) warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan Ario Ardianzah (38) warga Sukolilo, Surabaya.
Tersangka Yunita bekerja sebagai wiraswasta. Sedangkan Ario Ardianzah merupakan analis pembiayaan di Bank Jatim Syariah Sidoarjo.