Dana tersebut yang mencairkan saksi dan bendahara TPQ. Uang Rp 10 juta tersebut enam juta dan satu juta diserahkan pada bendahara Kortan yakni Imam Mutaqin.
Baca Juga: Buronan Terpidana Korupsi Bank Mandiri Rp120 Miliar Ditangkap di Surabaya, Ini Jejak Kasusnya
Masih kata saksi, sebelum anggaran dari Kemenag tersebut dicairkan, terdakwa sudah mensosialisasikan bahwa pada nantinya dari anggaran Rp 10 juta tersebut, enam juta untuk membeli alat protokol kesehatan sementara empat juta untuk biaya operasional lembaga.
Selain itu waktu sosialisasi juga disampaikan jika proposal dan Surat Pertanggungjawabab (SPJ) dipermudah oleh pihak Kortan dan akan dibuat oleh Imam Mutaqin.
“Dengan adanya proposal dan SPJ yang sudah disiapkan oleh pihak Kortan, saya merasa terbantu,” ujar saksi.
Saksi menambahkan, dirinya tidak membaca petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait anggaran tersebut apakah uang tersebut utuh untuk lembaga atau lainnya.
Dari anggaran Rp 1 juta yang diklaim untuk penyusunan proposal dan SPJ tersebut, kata saksi, rinciannya Rp 600 ribu diserahkan ke FKPQ Kabupaten dan Rp 400 ribu untuk Koordinator Kecamatan (Kortan).
Baca Juga: Vaksin Booster Massal di Surabaya 21-22 Januari 2022, Kuota 1.500 Dosis per Hari, Daftar Online
“Dana satu juta diserahkan ke bendahara kecamatan. Teknisnya, uang Rp 1 juta diserahkan bersaman waktu pembayaran prokes yakni Rp 6 juta dan Rp 1 juta,” ujarnya.
Namun saksi juga tidak mengetahui kalau uang tersebut diserahkan ke terdakwa Shodikin yang juga tidak pernah saksi kenal.