Perkara Dugaan Pungli Taman Pendidikan Alqur'an di Bojonegoro Dilanjutkan, Saksi Ungkap Modus

- 19 Januari 2022, 16:42 WIB
Perkara Dugaan Pungli Taman Pendidikan Alqur'an di Bojonegoro Dilanjutkan, Saksi Ungkap Modus
Perkara Dugaan Pungli Taman Pendidikan Alqur'an di Bojonegoro Dilanjutkan, Saksi Ungkap Modus /Zona Surabaya Raya/Antok

ZONA SURABAYA RAYA -  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu 19 Januari 2022, kembali menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan bantuan bagi Taman Pendidikan Alqur'an (TPQ) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Dalam perkara ini, Shodikin selaku ketua Forum Komunikasi Pendidikan Quran (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro menjadi terdakwa.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Johanis Hehamony ini mengagendakan keterangan 31 saksi dari ketua Lembaga TPQ di Bojonegoro.

Dari 31 saksi, hanya tiga saksi yang diperiksa dalam persidangan kali ini, lantaran pihak kuasa hukum terdakwa minta saksi diperiksa satu per satu.

Baca Juga: Pemain Bhayangkara FC Wahyu Subo Seto yang Diduga Pukul Ricky Kambuaya, Ternyata Anak Legenda Persebaya

Majelis hakim pun memerintahkan 28 saksi lainnya untuk pulang ke rumah.

Tiga saksi yang diperiksa secara bergantian tersebut adalah Mohammas Kharis selaku ketua TPQ Al Mubarokh di desa Sarirejo Balen Bojonegoro.

Dalam kesaksiannya Kharis menyatakan lembaga yang dia pimpin menerima bantuan dari Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia sebesar Rp 10 juta yang ditransfer melalui Bank BNI. Pencairan dilakukan pada bulan Oktober 2020.

Dijelaskan saksi, sebelum dana bantuan tersebut cair ada pemberitahuan dari Koordinator Kecamatan (Kortan) bahwa akan ada dana bantuan dari Kemenag RI untuk bantuan Covid-19. 

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x