ZONA SURABAYA RAYA- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan tersangka dugaan kasus korupsi pemberian pembiayaan multiguna Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada karyawan perusahaan swasta yang bergerak di bidang pembiayaan otomotif.
Dua tersangka dijebloskan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim, Rabu malam 5 Januari 2022.
"Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman.
Berikut ini 6 fakta terkait dugaan kasus korupsi pemberian pembiayaan multiguna Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo kepada karyawan perusahaan swasta pembiayaan otomotif.
Baca Juga: Edarkan 4 Kilo Sabu dan 2 Ribu Pil Ekstasi ke Surabaya, Kurir Narkoba Nigeria Lolos Hukuman Mati
1. Dua Tersangka Swasta dan Orang Dalam Bank
Kedua tersangka kasus itu adalah Yuniwati Kuswandari (60) warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan Ario Ardianzah (38) warga Sukolilo, Surabaya.
Tersangka Yunita bekerja sebagai wiraswasta. Sedangkan Ario Ardianzah merupakan analis pembiayaan di Bank Jatim Syariah Sidoarjo.
2. Mantan Karyawan dan Kepala Cabang Kongkalikong