Hingga kemudian terdengar kabar, bahwa kasus dugaan penyekapan ES dengan tersangka Dirut Meratus Line akan dihentikan.
Dasar penghentian perkara adalah kesepakatan perdamaian antara pelapor dengan Dirut PT Meratus Line yang dilakukan di hadapan Notaris.
Sayangnya, ketika Aditya ditanya soal kesepakatan dalam perdamaian, ia tidak menjawab. ***