"Kami sampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tanjung Perak yang telah memfasilitasi berlangsungnya pertemuan tersebut dalam rangkaian gelar perkara," papar Adit.
Dengan pencabutan laporan ini, lanjut Adit, pihaknya merasa lega. Ia berharap nama baik Meratus Line pulih dengan berakhirnya perkara tersebut.
"Dengan pencabutan laporan ini tentu sangat melegakan kami dan semoga menjadi awal pemulihan nama baik kami dan perusahaan, PT Meratus Line," pungkas Adit.
Sebagai informasi, perkara ini dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2022 oleh MM, istri karyawan Meratus Line ES.
Penyekapan terhadap korban ES dilaporkan terjadi di Gedung Meratus, Jalan Tanjung Priok Surabaya, 4 - 8 Februari 2022.
Setelah laporan ES, pihak Meratus Line membuat laporan ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/75.01/II/2022/SPKT/Polda Jawa Timur pada 9 Februari 2022 lalu.
Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan distribusi BBM.
ES dan sejumlah rekannya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim.