ZONA SURABAYA RAYA- Kasus dugaan penyekapan karyawan dengan terlapor Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line berinisial SR, ternyata masih berjalan di Polres Tanjung Perak Surabaya.
Bahkan, kasus PT Meratus Line ini disebut-sebut sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ada tersangkanya.
Ini terungkap dari pengakuan pihak pelapor. Yakni, Mlati Muryani, istri karyawan PT Meratus Line bernama Edi Setyawan.
Kasus ini mencuat setelah Edi Setyawan diduga disekap oleh pihak PT Meratus Line.
Baca Juga: Seorang Wanita Laporkan Bos Meratus Line Surabaya ke Polres Tanjung Perak, Ini Kasusnya
Dikutip dari Antara, Minggu 14 Agustus 2022, Eko Budiono SH, kuasa hukum pelapor menjelaskan pada awal Februari 2022 pihak manajemen PT Meratus Line di lokasi kantor Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya terlebih dahulu 'menahan' ayah Edi Setyawan.
Lantas menelepon Edi Setyawan agar datang ke kantor Meratus. Ayahnya kemudian dibebaskan. Namun ganti Edi Setyawan yang 'ditahan'.
Baca Juga: Beredar Surat Polisi atas Kasus Dugaan Penyekapan Nindy Ayunda Naik ke Tahap Penyidikan
Keesokan harinya Edi menghubungi istrinya agar datang ke kantor Meratus dengan membawa tiga sertifikat serta tabungan uang berjumlah Rp570 juta.