ZONA SURABAYA RAYA- Perseteruan antara karyawan dengan Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Surabaya berakhir damai. Laporan penyekapan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya dicabut.
Pencabutan laporan oleh pihak pelapor, MM yang merupakan istri ES, yang disebut korban penyekapan itu disampaikan oleh manajemen PT Meratus Line.
Kabar ini cukup mengejutkan, mengingat penyidik telah menetapkan SR, Dirut Meratus Line sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyekapan.
"Kami siang hari ini tadi menghadiri gelar perkara di Kantor Polres Tanjung Perak terkait dengan adanya pencabutan laporan oleh pihak pelapor, Ibu MM," kata Corp Comm PT Meratus Line Purnama Aditya melalui pesan WhatsApp, Jumat 9 September 2022.
Menurutnya, proses pencabutan laporan penyekapan yang telah menersangkakan Dirut Meratus Line itu berlangsung secara kekeluargaan.
"Proses tadi berlangsung lancar di mana kami juga dipertemukan dengan Ibu MM dalam suasana kekeluargaan yang hangat," tutur Aditya.
Dengan pencabutan laporan oleh pihak karyawan, Meratus Line mengucapkan terima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Kami sampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tanjung Perak yang telah memfasilitasi berlangsungnya pertemuan tersebut dalam rangkaian gelar perkara," papar Adit.
Dengan pencabutan laporan ini, lanjut Adit, pihaknya merasa lega. Ia berharap nama baik Meratus Line pulih dengan berakhirnya perkara tersebut.
"Dengan pencabutan laporan ini tentu sangat melegakan kami dan semoga menjadi awal pemulihan nama baik kami dan perusahaan, PT Meratus Line," pungkas Adit.
Sebagai informasi, perkara ini dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2022 oleh MM, istri karyawan Meratus Line ES.
Penyekapan terhadap korban ES dilaporkan terjadi di Gedung Meratus, Jalan Tanjung Priok Surabaya, 4 - 8 Februari 2022.
Setelah laporan ES, pihak Meratus Line membuat laporan ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/75.01/II/2022/SPKT/Polda Jawa Timur pada 9 Februari 2022 lalu.
Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan distribusi BBM.
ES dan sejumlah rekannya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim.
Hingga kemudian terdengar kabar, bahwa kasus dugaan penyekapan ES dengan tersangka Dirut Meratus Line akan dihentikan.
Dasar penghentian perkara adalah kesepakatan perdamaian antara pelapor dengan Dirut PT Meratus Line yang dilakukan di hadapan Notaris.
Sayangnya, ketika Aditya ditanya soal kesepakatan dalam perdamaian, ia tidak menjawab. ***