PT Meratus Line: Tuduhan Penyekapan Karyawan Outsourcing ES Tidak Benar

- 16 Agustus 2022, 19:08 WIB
 Ilustrasi.  PT Meratus Line: Tuduhan Penyekapan Karyawan Outsourcing ES Tidak Benar
Ilustrasi. PT Meratus Line: Tuduhan Penyekapan Karyawan Outsourcing ES Tidak Benar / Pixabay/Lutcheo

ZONA SURABAYA RAYA- Manajemen PT Meratus Line angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut adanya penyekapan karyawan, seperti dilaporkan Mlati Muryani, warga Surabaya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Mlati Muryani merupakan istri karyawan Meratus Line bernama Edi Setyawan (ES) yang disebut sebagai korban penyekapan. Belakangan diketahui status ES adalah karyawan outsourcing.

"Tuduhan bahwa manajemen PT Meratus Line telah melakukan penyekapan terhadap karyawan outsourcing dengan nama inisial ED atau ES adalah tidak benar dan tidak berdasar," kata Donny Wibisono, Head of Legal PT Meratus Line kepada Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network) melalui keterangan tertulis, Selasa 16 Agustus 2022.

Dijelaskan Donny, ES berada di Kantor PT Meratus Line di Jalan Tanjung Perak selama 4 - 8 Februari 2022 dalam rangka mendapatkan perlindungan dari manajemen. Ini terkait dugaan penggelapan atau pencurian pasokan BBM (solar).

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyekapan Karyawan, Dirut Meratus Line Surabaya Resmi Tersangka, Dijerat Pasal 333 KUHP

"Pada awal Januari 2022, PT Meratus Line menerima laporan internal tentang terjadinya dugaan penggelapan atau pencurian pasokan BBM (solar) untuk kapal-kapalnya (perbuatan curang/melawan hukum)," papar Donny Wibisono.

Baca Juga: Di Balik Konflik PT Meratus Line vs Karyawan, Diduga Ada Permainan BBM Solar hingga Ratusan Miliar

Laporan ini, lanjut Dony, ditindaklanjuti dengan pengumpulan bukti-bukti melalui proses audit internal selama beberapa pekan.

Hingga kemudian berujung pada pengakuan sejumlah karyawan pada 24 Januari 2022. Menurut Donny, salah satu di antara karyawan yang mengakui keterlibatan laporan penggelapan atau pencurian BBM jenis solar itu ES.

Baca Juga: Seorang Wanita Laporkan Bos Meratus Line Surabaya ke Polres Tanjung Perak, Ini Kasusnya

Donny menegaskan bahwa ES merupakan salah satu saksi penting atas dugaan terjadinya tindak kejahatan yang telah mengakibatkan kerugian besar bagi PT Meratus Line.

Sehingga, masih kata Donny, pengakuan yang disampaikan ES membuatnya merasa terancam. Pasalnya, dugaan pencurian pasokan BBM itu melibatkan pihak lain.

Karenanya, menurut Donny, pada 24 Januari 2022, ES mengajukan permohonan perlindungan kepada manajemen PT Meratus Line. Bahkan, ES yang menandatangani sendiri Surat Jaminan Perlindungan.

"Dengan itikad baik, manajemen menyiapkan apartemen khusus untuk ES sejak 26 Januari 2022 sebagai tempat berlindung," papar dia.

"Pada 4 Februari 2022, ES kembali meminta perlindungan kepada manajemen PT Meratus Line dan meminta tinggal sementara di kantor PT Meratus Line," lanjut Donny.

Baca Juga: VIRAL, Video Wali Kota Eri Cahyadi Menangis di Depan Ibu-ibu Driver Ojol, Netizen: Regenerasi Terbaik Bu Risma

Selama berada di Kantor PT Meratus Line, menurutnya, ES dapat dengan leluasa beraktifitas di dalam Gedung Meratus seperti shalat di masjid. Bahkan bisa makan di luar area kantor.

"ES menginap dan selama berada di kantor PT Meratus Line dalam keadaan baik-baik saja, tanpa tekanan dalam bentuk apapun," terang Donny.

Atas inisitatif sendiri, pada Sabtu, 5 Februari 2022, ES menyerahkan uang tunai sebesar Rp 570 juta dan tiga sertifikat tanah kepada PT Meratus Line.

"Namun tiba-tiba pada tanggal 7 Februari 2022, isteri ES (Sdri. MM) melaporkan secara tidak benar terhadap diri Sdr. SR, Dirut PT Meratus Line, yang seakan-akan menyekap ES.

Baca Juga: Usai Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Polda Jatim Tangkap 500 Tersangka Bandar Judi

Padahal, keberadaan ES di lokasi PT Meratus Line adalah atas kehendak ES sendiri dan tidak ada tindakan menghilangkan kemerdekaan ES seperti yang dilaporkan," ungkap Donny menegaskan.

Di sisi lain, PT Meratus Line telah melaporkan ES dan kawan-kawan ke Polda Jatim. Merka dilaporkan atas adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam Jabatan secara bersama-sama dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan tersebut tercatat sesuai Laporan Polisi: LP/B/75.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Februari 2022.

"Uang tunai dan sertifikat tanah yang diserahkan ES dengan demikian telah diserahkan kepada penyidik Polda Jawa Timur dalam kaitannya dengan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut," beber Donny.

Baca Juga: Sebarkan HOAX Bahar bin Smith Hanya Divonis Penjara 6 Bulan Karena Punya Tanggungan Keluarga

Pada 27 Juni 2022, lanjutnya, penyidik Polda Jawa Timur menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus penggelapan atau pencurian pasokan BBM sebagaimana telah dilaporkan PT Meratus Line.

"Salah satu dari tersangka tersebut adalah ES," tandas Donny.

Ia menegaskan bahwa PT Meratus Line senantiasa mematuhi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan baik terkait dugaan tindak pencurian atau penggelapan pasokan BBM yang sedang ditangani Polda Jawa Timur atau pun pelaporan tuduhan penyekapan di Kepolisian Resor Tanjung Perak.

Sebelumnya, Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan Dirut PT Meratus Line berinisial SR sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan karyawan.

Dalam perkara ini, Dirut Meratus Line RS dijerat Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana merampas kemerdekaan orang.

"Setelah memenuhi dua alat bukti, kami lakukan gelar perkara dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana dikutip dari Antara, Selasa 16 Agustus 2022. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x