WNA Pakistan di Surabaya Dideportasi, Imigrasi Tanjung Perak: Melebihi Masa Izin Tinggal

- 2 Februari 2022, 20:05 WIB
Kasi Tikim Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Wawan Anjaryono, dan Kasi Inteldakim Sonny Noor Bhuwono menjelaskan soal deportasi WNA Pakistan
Kasi Tikim Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Wawan Anjaryono, dan Kasi Inteldakim Sonny Noor Bhuwono menjelaskan soal deportasi WNA Pakistan /Zona Surabaya Raya
 
 
ZONA SURABAYA RAYA– Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak Kanwil Kemenkumham Jatim, mendapati seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berisial AA (41) melebihi masa izin tinggalnya di Indonesia.
 
Karena itu, WNA yang tinggal di daerah Lakarsantri dideportasi. Sedang pelaksanaan deportasi dilakukan Kamis, 3 Februari 2022, melalui Bandar Udara internasional Soekamo Hatta Jakarta menuju Qatar menggunakan maskapai Qatar Airways.
 
Pelanggaran izin tinggal ini dibenarkan Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto. Menurutnya, pemulangan AA dilakukan oleh Kanim Tanjung Perak.
 
Petugas Imigrasi yang melakukan kegiatan pengawasan orang asing mendapati AA telah melebih masa izin tinggal selama 130 hari.
 
Menurut Wisnu, AA telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
 
“Oleh karena itu AA dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan,” jelas Wisnu, Rabu 2 Februari 2022.
 
Sebenarnya, lanjut Wisnu, AA memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin istrinya yang seorang WNI berinisial SA.
 
 
Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, AA masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 29 Februari 2020 menggunakan Visa Kunjungan Indeks B211A dengan penjamin istrinya.
 
Visa tersebut diperpanjang hingga tiga kali. Kemudian pada tanggal 4 September 2020, istri AA mengajukan Visa Tinggal Terbatas secara onshore.
 
Izin Tinggal Terbatas kemudian diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada tanggal 19 Oktober 2020. “Izin tinggal sementara berlaku sampai dengan tanggal 4 September 2021,” urainya. 
 
 
Wisnu melanjutkan, pelaksanaan deportasi akan dilakukan Kamis 3 Februari 2022, Petugas akan mengirim AA melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dari Jakarta menuju Doha (Qatar). Dan dilanjutkan menuju Islamabad (Pakistan) menggunakan maskapai Qatar Airways.
 
Kepala Seksi Inteldakim Imigrasi Tanjung Perak Sonny Noor Bhuwono menambahkan bahwa AA memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dengan penjamin istrinya yang seorang WNI.

ITAS tersebut diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada tanggal 19 Oktober 2020 dan berlaku sampai 4 September 2021.

Hasil penelusuran dan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, AA masuk ke wilayah Indonesia pada 29 Februari 2020 menggunakan Visa Kunjungan Indeks B211A.
 

Lalu pada 22 Juli 2020 Visa Kunjungan tersebut diperpanjang untuk pertama kalinya yang berlaku hingga 25 Juli 2020.

Pada tanggai 27 Juli 2020, Visa Kunjungan kembali diperpanjang untuk kedua kalinya dengan masa berlaku hingga 24 Agustus 2020.

"AA mengajukan kembali perpanjangan izin tinggal ketiga kalinya pada tanggal 24 Agustus 2020 yang berlaku sampai dengan tanggal 23 September 2020. Kemudian pada tanggal 4 September 2020," pungkas Sonny. ***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x