ZONA SURABAYA RAYA- Penyalahgunaan visa oleh warga negara asing masih terjadi. Seperti diungkap petugas Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya.
Seorang Warga Negara (WN) India berinisial HMNS kepergok berbisnis dengan menjadi broker kayu di sebuah pabrik di Gresik. Padahal visanya visa kunjungan.
Lantaran terbukti menyalahi izin tinggal yang diberikan, WN India ini dideportasi.
Rencananya, pelaksanaan deportasi ke negara asalnya akan dilaksanakan Minggu, 5 Juni 2022, dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ324
dari Bandara Juanda.
Perbuatan HMNS dinilai terbukti melanggar pasal penyalahgunaan izin tinggal. Sesuai dengan Pasal 75 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Sonny Noor Bhuwono didampingi Kasi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian Tanjung Perak Surabaya, Wawan Anjaryono mengatakan, deportasi itu dilakukan karena HMNS telah menyalahi surat izin tinggal di Indonesia.
Diketahui, pada tanggal 10 April 2022, HMNS masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang menggunakan Visa On Arrival (Visa Kunjungan).
"Visa yang digunakan yang diperuntukan untuk wisata dengan Nomor VSB4410495," ujar Sonny, Sabtu, 4 Juni 2022.