Komplotan Penggelapan Ponsel Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Nilainya Capai Rp1,5 Miliar

- 4 Agustus 2022, 19:21 WIB
Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan /PMJ News

ZONA SURABAYA RAYA - Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Suroto memberikan keterangan adanya penangkapan pelaku penggelapan Handpone dari salah satu distributor.

“Sesuai yang dilaporkan ke Polisi sejumlah 424 unit handphone baru dengan nilai kurang lebih 1,5 Miliyar rupiah,” kata Ipda Suroto, dikutip ZonaSurabayaRaya.com dari laman Tribrata News Jatim, Kamis 4 Agustus 2022.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Diketahui, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan ponsel, di Jalan Demak Surabaya, pada Kamis, 7 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Capaian Kejari Tanjung Perak Jelang HBA ke 62, Selamatkan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp69 Miliar Lebih

Dari hasil pengungkapan kasus itu, sebanyak 5 tersangka komplotan berhasil diringkus. Kelimanya yakni EM (46) warga Jalan Rembang, Surabaya, M (49), warga asal Ds. Rojopolo Persil kab. Lumajang atau Jalan. Randu Barat, Kota Surabaya, FH (24) asal Dsn. Polay, Kab. Pamekasan, CAH (34) asal Dsn. Oro Timur kab. Pamekasan dan AF (32) asal Dsn. Polay Kab. Pamekasan.

Sementara itu, terkait pengungkapan tersebut Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta mengatakan, ponsel yang digelapkan oleh para pelaku yakni, 14 unit tipe VIVO Y21S dan 410 unit dengan rincian tipe T15G 60 Unit, V23E 100 unit, Y33T 50 Unit, Y15S 60 Unit, Y21 40 Unit, Y21S 100 unit.

“Korban ENFW saat itu mengirimkan barang berupa Handphone untuk tujuan Surabaya menuju Banjarmasin melalui pelaku EM (Jasa Pengiriman) untuk melakukan pengiriman barang dari Surabaya,” jelas Kompol Hegy.

Dijelaskan bahwa dalam kasus penggelapan tersebut, EM dari PT. Dira Pratama Expressindo, yang beralamat di komplek pertokoan semut indah D-5 Surabaya mengambil unit ponsel untuk dikirim ke Banjarmasin sesuai alamat tujuan. Namun ditengah perjalanan barang – barang tersebut, tidak sampai tujuan.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x