WNA Vietnam Dideportasi Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, Ini Kesalahannya

- 15 Agustus 2022, 19:44 WIB
Petugas Imigrasi Tanjung Perak Surabaya mengawal WNA Vietnam Lie Minh Dien yang dideportasi melalui Bandara Internasional Ngurah Rai./Imigrasi Tanjung Perak
Petugas Imigrasi Tanjung Perak Surabaya mengawal WNA Vietnam Lie Minh Dien yang dideportasi melalui Bandara Internasional Ngurah Rai./Imigrasi Tanjung Perak /

ZONA SURABAYA RAYA- Penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) di Surabaya masih saja terjadi. Seperti dilakukan Le Minh Dien (38 tahun) asal Vietnam.

Dengan memanfaatkan visa kunjungan khusus wisata, WNA Vietnam itu nekad bekerja sebagai penjaga di sebuah pergudangan di Gresik, Jawa Timur.  

Petugas Satpolairud yang kebetulan melakukan pengawasan, mendapati WNA Vietnam itu yang kemudian diserahkan ke Imigrasi Tanjung Perak Surabaya.

Terbukti melakukan pelanggaran, Le Minh Dien dideportasi ke negara asalnya Vietnam.

Baca Juga: WN India Dideportasi Imigrasi Tanjung Perak Surabaya, Pakai Visa Kunjungan Malah Jadi Broker Kayu

Kasi Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Sonny Noor Bhuwono membenarkan deportasi terhadap WNA asal Vietnam itu.

"Iya, dia (Le Minh Dien, red) sudah kita deportasi pada Kamis 10 Agustus lalu. Dari Bandara Juada Surabaya kita kawal sampai Bandara Ngurah Rai," ujar Sonny Noor Bhuwono, Senin 15 Agustus 2022.

"Kemudian dia diterbangkan lagi keluar wilayah Indonesia menuju ke negara Vietnam," imbuh dia.

Baca Juga: Usai Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Polda Jatim Tangkap 500 Tersangka Bandar Judi

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x