Nyabu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Tukang Parkir dan Pedagang Nasi Pecel

- 3 Desember 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu / Bungkusan Diduga Narkoba Dilempar oleh Orang Tak Dikenal di Lapas Blitar Pagi Hari
Ilustrasi narkoba jenis sabu / Bungkusan Diduga Narkoba Dilempar oleh Orang Tak Dikenal di Lapas Blitar Pagi Hari /Pixabay/JamesRonin.

ZONA SURABAYA RAYA - Acara pesta untuk melepas kepenatan kehidupan dengan mengkomsunsi sabu-sabu yang dilakukan AB,42,  dan WAE,31,  di salah satu kontrakan Jalan Wonokusumo Kidul digagalkan oleh aparat kepolisian, Kamis 25 November 2021.

Niat terlarang tukang parkir dan pedagang nasi pecel itu ketahuan polisi karena sudah menjadi incaran atau target operasi sejak lama.  

"Setelah mendapatkan informasi kedua pelaku hendak pesta sabu-sabu, kami menuju lokasi melakukan penggerebekan," kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro, Kamis, 2 Desember 2021.

Pintu kontrakan tersebut didobrak oleh anggota berpakaian preman. Kedua pelaku di dalam kaget melihat kedatangan polisi tak berkutik. 

Baca Juga: FOTO: Di Balik Layar HUT PRMN, Ini Sosok Pawang Hujan di Candi Prambanan Yogyakarta

Setelah itu, mereka digeledah dan ditemukan 0,32 gram sabu-sabu dari tersangka AB. Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S. 

"Kedua tersangka sudah kami tahan. Ini masih kami kembangkan lebih lanjut untuk mengungkap pengedarnya," ujar dia.

Barang bukti lainnya yang disita polisi berupa satu klip sabu-sabu 0,32 gram, satu korek api modifikasi, satu ponsel, dan uang tunai Rp 150 ribu. 

Baca Juga: PRMN Dapatkan Rekor MURI Sebagai Media Online Berjaringan yang Mengusung Konsep Ekonomi Kolaboratif

AB dan WAE dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x