Sebarkan HOAX Bahar bin Smith Hanya Divonis Penjara 6 Bulan Karena Punya Tanggungan Keluarga

- 16 Agustus 2022, 17:10 WIB
Habib Bahar bin Smith saat mendengar vonis hakim 6 bulan langsung menuju tiang bendera sebagai luapan kegembiraan.
Habib Bahar bin Smith saat mendengar vonis hakim 6 bulan langsung menuju tiang bendera sebagai luapan kegembiraan. / Budi S Ombik/Deskjabar.com/

ZONA SURABAYA RAYA - Penetapan vonis kepada terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Bahar bin Smith disampaikan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 16 Agustus 2022.

Di mana dalam penyampaiannya, terdakwa Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," ucap Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani saat membacakan vonis, dikutip dari Humas Polda Metro Jaya.

Diketahui, vonis yang diberikan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Kuasa Hukum Indra Kenz Tolak Dakwaan JPU Dalam Sidang Lanjutan Penipuan Judi Online Binomo

Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah. Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.

"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," katanya.

Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti, sehingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, maka dari itu, hakim menyebut Bahar bin Smith bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair.

Sementara hal yang memberatkan bagi Bahar Smith, lanjut dia, sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain. Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x