Baca Juga: Kronologi Arawinda Kirana Dilanda Rumor Pelakor, Ternyata Berawal dari Jejak Digital Ini!
"Ikatan jual beli tersebut menerangkan bahwa Kho Wen Tjwen telah menjual rumah dan bangunan kepada terdakwa Kho Handoyi Santoso dan meneruskan angsuran KPR," bebernya.
Akibat perbuatan terdakwa, Elanda Sujono sampai saat ini belum menerima sertifikat rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya serta mengalami saksi kerugian kurang lebih sebesar Rp5.260.352.000.
Usai sidang Kuasa Hukum terdakwa, H. Wagiman mengatakan, bahwa sebelumnya pelapor sudah mengetahui kalau sertifikat itu dijaminkan dibank permata.
Baca Juga: Taisei Marukawa Kembali Viral, Ditunggu Bonek Persebaya, Komentarnya Ngeri Cak!
"Disinggung adanya gugatan perdata terhadap Elanda Sujono, yang dimenangkan oleh Elanda Sujono hingga ditingkat Banding, Wagiman membenarkan hal itu.
"Benar namun persoalan perdatanya beda," cetus Wagiman. ***