Kelabuhi Pembeli Rumah di Pakuwon Seharga Rp4,49 Miliar, Pria ini Diadili, Jaksa Ungkap Modusnya

- 6 Juli 2022, 14:14 WIB
Kelabuhi Pembeli Rumah di Pakuwon Seharga Rp4,49 Milia, Pria ini Diadili, Jaksa Ungkap Modusnya
Kelabuhi Pembeli Rumah di Pakuwon Seharga Rp4,49 Milia, Pria ini Diadili, Jaksa Ungkap Modusnya /Zona Surabaya Raya/PRMN

Dari pembelian tersebut Handoyo menyakinkan kepada Elanda Sujono (korban) bahwa rumah tersebut tidak ada masalah apapun.

Hanya menunggu proses pemecahan sertifikat induk saja dari PT. Pakuwon.

Lanjut Darmawati, Elanda Sujono sepakat membeli rumah tersebut dengan harga
Rp 4.499.999.200.

Saat itu Elanda membayar uang muka secara bertahan sebesar Rp2.350.000.000.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan 18 Klub Liga 1 2022-2023, Ada Persebaya, Persija, Arema FC hingga Persib

Kemudian Elanda Sujono melakukan akta perikatan jual beli dengan Handoyo di Notaris Ariyani, S.H., M.Kn.

Ikatan tersebut disaksikan Maria Purnawati, Elizabeth Kaveria.

"Perikatan jual beli atas rumah tersebut dituangkan dalam Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2016 dan ditanda tangani para pihak dan notaris Ariyani, SH., M.Kn," terangnya.

"Elanda Sujono membayar lunas sisa pembayaran angsuran rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya melalui transfer," lanjut dia.

Terkuaknya masalah ketika Elanda Sujono didatangi oleh petugas Bank Permata yang menerangkan bahwa rumah ini masih ada tunggakan angsuran di Bank Permata.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah