Dari pembelian tersebut Handoyo menyakinkan kepada Elanda Sujono (korban) bahwa rumah tersebut tidak ada masalah apapun.
Hanya menunggu proses pemecahan sertifikat induk saja dari PT. Pakuwon.
Lanjut Darmawati, Elanda Sujono sepakat membeli rumah tersebut dengan harga
Rp 4.499.999.200.
Saat itu Elanda membayar uang muka secara bertahan sebesar Rp2.350.000.000.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan 18 Klub Liga 1 2022-2023, Ada Persebaya, Persija, Arema FC hingga Persib
Kemudian Elanda Sujono melakukan akta perikatan jual beli dengan Handoyo di Notaris Ariyani, S.H., M.Kn.
Ikatan tersebut disaksikan Maria Purnawati, Elizabeth Kaveria.
"Perikatan jual beli atas rumah tersebut dituangkan dalam Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2016 dan ditanda tangani para pihak dan notaris Ariyani, SH., M.Kn," terangnya.
"Elanda Sujono membayar lunas sisa pembayaran angsuran rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya melalui transfer," lanjut dia.
Terkuaknya masalah ketika Elanda Sujono didatangi oleh petugas Bank Permata yang menerangkan bahwa rumah ini masih ada tunggakan angsuran di Bank Permata.