Didakwa Tipu Pembeli Tanah Kavling Miliaran Rupiah, Developer di Surabaya Diadili, Begini Modusnya

- 5 Januari 2022, 08:47 WIB
Sidang perkara penipuan jual beli rumah kavling dengan terdakwa bos PT. Pemekang Jagad Jaya Propertyndo di Pengadilan Negeri Surabaya
Sidang perkara penipuan jual beli rumah kavling dengan terdakwa bos PT. Pemekang Jagad Jaya Propertyndo di Pengadilan Negeri Surabaya /Zona Surabaya Raya/Ali Mahfud

ZONA SURABAYA RAYA- Perkara dugaan penipuan dengan modus jual beli rumah kavling di PT Pemekang Jagad Jaya Propertyndo (PJJP) akhirnya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.  Sebagai terdakwa Komisaris perusahaan itu, Choirul Anam dan Direktur Hariyanto. 

Dalam sidang yang digelar Selasa 5 Januari 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap akibat perbuatan terdakwa merugikan para pembeli tanah kavling sebesar Rp1.005.182.125.

JPU Rakhmawati mengatakan awalnya Choirul Anam menawarkan kepada saksi Askhabul Khoir sebidang tanah di Dusun Bendungan Kel. Sumur Welut Kec. Lakarsantri Kota Surabaya seluas 3.430 m2 milik ahli waris alm.Paimo.

Terdakwa Choirul Anam menjanjikan sudah ada 10 pembeli dengan harga perorang Rp250.000.000 dengan syarat terhadap tanah tersebut agar dilakukan pengurugan dan dibuatkan jembatan.

Baca Juga: Sidang Perkara Akta Otentik, Saksi Ahli Unair: Perbuatan Melawan Hukum Bisa Dipidana

"Kemudian pada tanggal 6 Maret 2019, saksi Askhabul Khoir melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan ahli waris alm. Paimo dengan kesepakatan harga Rp.5 miliar dan saksi Askhabul Khoir telah melakukan pembayaran DP sebesar Rp200 juta dengan pelunasan sebesar Rp4,8 Milyar pada tanggal 6 Februari 2020. Setelah dilakukan pengurukan dan pembuatan Jembatan tidak ada pembelian seperti yang dikatakan Choirul," ungkap JPU di hadapan majelis hakim di PN Surabaya.

Ia menambahkan pada 15 Agustus 2019, Choirul Anam dan Hariyanto mendirikan PT Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo sesuai Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.01 di Notaris RR. Yuke Damayanti, SH.M.Kn yang bergerak dalam bidang jual beli tanah kavling yang berada di Bendungan Kel.Sumur Welut Kec. Lakarsantri Kota Surabaya.

Di perusahaan tersebut, terdakwa Choirul Anam menjabat Komisaris, sedangkan terdakwa Hariyanto menjabat Direktur. Kemudian PT.Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo membuat brosur-brosur dan umbul-umbul penjualan tanah kavling dengan pembayaran DP 50% dapat melakukan pembangunan rumah, dibuatkan Ikatan Jual Beli. Sedangkan penerbitan sertifikat setelah pembayaran lunas.

"Dan pada beberapa orang saksi korban yang tertarik untuk membeli tanah kavling di Bendungan Kel. Sumur Welut Kec. Lakarsantri Kota Surabaya tersebut para terdakwa mengatakan telah mempunyai kuasa menjual dari ahli waris sehingga para korban tertarik untuk membeli, menyerahkan uang muka (DP) kepada para terdakwa," tambahnya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x