ZONA SURABAYA RAYA- Kho Handoyo Santoso diseret ke Pegadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidang dalam perkara terkait jual beli rumah di Pakuwon City, Kota Surabaya, seharga Rp4,49 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang mengungkapkap perbuatan pidana yang diduga dilakukan terdakwa Kho Handoyo Santoso dalam jual beli rumah di Pakuwon City tersebut.
Kho Handoyo Santoso didakwa Jaksa dari Kejati Jatim ini dengan perbuatan menyuruh orang lain memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.
Sedang rumah yang menjadi obyek jual beli berlokasi di Pakuwon City, Cluster Long Beach S 9 No.55 Kota Surabaya.
"Perbuatan terdakwa Kho Handoyo Santoso telah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP serta pasal 378 KUHP," kata Darmawati saat membacakan dakwaan di PN Surabaya, Selasa 5 Juli 2022.
Darmawati mengungkapkan bahwa Elanda Sujono dan Matia Purnawati serta Elizabeth menemui terdakwa Handoyo di East Cost Mall Cafe Starbuck Pakuwon City, Jalan Kejawan Putih Surabaya.
"Pertemuan itu membahasa kesepakatan jual beli dengan obyek rumah terletak di Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No.55 Surabaya," terangnya.
Baca Juga: Netizen Doakan Menteri Hadi Tjahjanto Berantas Mafia Tanah