ZONA SURABAYA RAYA- Dugaan praktik mafia tanah bukan isapan jempol. Sebanyak 125 pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diduga terlibat haram tersebut.
Hal itu diketahui setelah 732 pengaduan terkait mafia tanah masuk ke Kementerian ATR/BPN.
Setelah pengaduan itu ditindaklanjuti Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN terungkap 125 pegawai diduga terlibat praktik mafia tanah.
Irjen Kementerian ATR/BPN, Sunraizal mengungkapkan Inspektorat Bidang Investigasi menindak tegas dan mendisiplinkan pegawai terkait kasus mafia tanah.
Penindakan itu seiring dengan meningkatnya antusiasme masyarakat membuat pengaduan.
“Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Ini dapat dilihat dari adanya 732 pengaduan,” kata Sunraizal dikutip ZonaSurabayaRaya.Com, Rabu 20 Oktober 2021 dari Antara.
Dari audit terhadap pengaduan itu, Inspektorat telah menghukum 125 pegawai Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk pembinaan.
Sunraizal menegaskan pihaknya menindak tegas mereka yang terbukti melanggar hukum.