ZONA SURABAYA RAYA - Kasus mafia tanah yang dilaporkan artis Nirina Zubir menemui titik terang.
Tiga dari lima tersangka telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Nirina Zubir melaporkan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) dari almarhum ibundanya karena telah menggelapkan beberapa aset berupa rumah dan tanah senilai Rp17 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 dan 264KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu akte, serta Pasal 372 KUHP.
Baca Juga: Jadi Korban Mafia Pertanahan, Nirina Zubir: Dia Doktrin Ibu Saya Seolah-olah Sertifikatnya Hilang
"Jadi ada tiga anak almarhum Cut Indria Martini melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik, keterangan palsu dan penggelapan serta pencucian uang terkait enam objek sertifikat hak milik ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis 18 November 2021.
"Hasilnya, 5 tersangka diamankan, tiga ditahan dan dua orang lainnya ini masih pendalaman penyidik," lanjutnya.
Atas kasus tersebut, Yusri membeberkan modus para tersangka dalam kasus mafia tanah ini dengan memalsukan tanda tangan.
Baca Juga: Warisan Rp17 Miliar Ibunda Nirina Zubir Disikat ART dan Suami, Notaris Ikut Terlibat
"Awalnya (pelaku Riri Khasmita) dipercaya almarhumah (Cut Indria Martini) untuk mengurus pembayaran PBB diberi kuasa oleh almarhumah. Saat sertifikat sudah dipegang, dia kemudian palsukan tanda tangan dan ubah nama sertifikat tersebut," tutupnya.***